• Call: +62 812 7823 4876
  • E-mail: pwrmisumsel@gmail.com
  • Login
  • Register
PW RMI NU Sumsel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Dakwah
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel
No Result
View All Result
PW RMI Sumsel
No Result
View All Result
Home Aspirasi

Jadwal Pelaksanaan Muktamar ke 34 NU, Sebaiknya Diundur atau Dimajukan?

Demi mentaati aturan pemerintah dan mematuhi amanat ulama

PWRMISumsel by PWRMISumsel
18 November 2021
in Aspirasi, Berita, Nasional, Seputar NU
Reading Time: 2 mins read
0
Jadwal Pelaksanaan Muktamar ke 34 NU, Sebaiknya Diundur atau Dimajukan?

Baca Juga

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

9 Masyayikh NU Sepakat Jadwal Muktamar ke 34 Diundur Hingga Januari 2022

Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 2021 telah memutuskan bahwa Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama (NU) diselenggarakan di tahun 2021, tepatnya tanggal 23-25 Desember 2021. Lokasi penyelenggaraannya juga sudah ditetapkan, yakni di provinsi Lampung.

Namun, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional oleh pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, maka jadwal Muktamar yang telah disepakati tersebut harus diubah. Panitia harus me-rechedule-nya agar tidak menabrak peraturan pemerintah.

Terkait resecheduling tersebut, muncul wacana Muktamar diundur hingga Januari 2021; bahkan ada yang mengusulkan jadwalnya di-bareng-kan dengan Harlah NU, yakni tanggal 31 Januari.

Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini, kepada media, memastikan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 di Lampung itu ditunda karena adanya PPKM.

“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti yang akan memutuskan jadwalnya, kapan pelaksanaannya,” kata Helmy dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Helmy menambahkan, ada aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang, bertepatan dengan Hari Lahir NU.

“Ada aspirasi diundur ke tanggal 31 Januari bareng dengan Harlah NU. Namun demikian keputusan untuk penundaan dan waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam, ” jelas Helmy.

Sementara itu, dikutip dari jatim.nu.or.id, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar mengambil sikap sebaliknya. Ia menegaskan agar Muktamar ke-34 NU tetap digelar tahun 2021.

“Sesuai amanat dan itu sudah diputuskan di Munas dan Konbes NU, Muktamar diselenggarakan tahun 2021,” tegasnya, Kamis (18/11/2021).

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunah Surabaya tersebut sepakat bahwa pemberlakuan PPKM oleh pemerintah pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 harus ditaati.

“Ya otomatis, PPKM itu mempengaruhi. Kalau (Muktamar) mau maju monggo, tapi kalau mundur ya 2022. Kita akan memilih yang maju saja,” kata Kiai Miftah, sapaan akrabnya.

Kiai Miftah menjelaskan, bila jadwal Muktamar mundur berarti menyalahi amanah Munas dan Konbes NU.

“Kalau ke belakang (mudur), justru negatif. Dan bila maju, akan positif,” ungkapnya.

“Pokoknya jangan sampai menabrak aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Lalu, bagaimana sebaiknya warga NU, khususnya panitia Muktamar menyikapi hal tersebut?

Beberapa acuan sebagai dasar untuk menentukan sikap untuk setuju jadwal Muktamar diundurkan atau dimajukan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, sesuai UU, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah mulai tanggal 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mengafirmasi semua pihak harus mentaatinya, tak terkecuali NU.  Maka panitia tidak lagi bisa melaksanakan Muktamar pada 23-25 Desember 2021.

Kedua, pengunduran jadwal Muktamar hingga Januari akan menghindarkan pelaksanaan Muktamar dari melanggar aturan PPKM. Selain itu, pengunduran jadwal ini akan memberi ruang dan waktu yang cukup baik kepada Panitia Muktamar maupun peserta untuk melakukan persiapan lebih matang. Tetapi, pengunduran ini melanggar amanat Munas dan Konbes NU 2021.

Ketiga, memajukan jadwal Muktamar sebelum tanggal 23 Desember 2021 juga akan menghindarkan pelaksanaan Muktamar dari melanggar aturan PPKM. Selain itu, tetap melaksanakan Muktamar di tahun 2021, berarti mematuhi amanat ulama yang telah bermusyawarah di Munas dan Konbes NU, dimana salah satu keputusannya adalah menetapkan Muktamar dilaksanakan pada tahun 2021. Artinya, dengan memilih opsi ini, warga nahdliyin telah mematuhi dua hal, yakni mematuhi aturan PPKM sekaligus mematuhi keputusan para ulama.

Intinya, penjadwalan ulang pelaksanaan Muktamar tidak bisa dihindari. Namun untuk menetapkannya, diundur atau dimajukan, harus dilakukan secara bijak dengan dasar dan niat untuk kemaslahatan warga NU dan demi menjaga marwah NU sebagai organisasi yang didirikan oleh ulama dan sebagai ormas Islam terbesar di republik ini.

*Catatan Gus Damas terkait rencana penjadwalan ulang Muktamar ke 34 NU akibat adanya PPKM

SendShare3Tweet2ShareSend
Previous Post

Pemerintah Tetapkan PPKM Nasional, Jadwal Muktamar Lampung Ditunda

Next Post

Keputusan PBNU untuk Mengundurkan Jadwal Muktamar Ditentang 27 PWNU

Related Posts

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

1 February 2022
82
Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

1 February 2022
173

Discussion about this post

Cek Update

Pondok Pesantren Daarul Mumtaz Karang Melati OKU Timur

Pondok Pesantren Daarul Mumtaz Karang Melati OKU Timur

1 March 2023
Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

1 February 2022
Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

1 February 2022

Terpopuler

  • Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

    Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Mengenal Tugas, Visi dan Misi Rabithah Ma’ahid Islamiyah

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Bagaimana Hukum Kirim Stiker atau Copy-paste Ucapan Duka Cita

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Panitia Muktamar NU ke 34 di Lampung Terbentuk, Berikut ini Susunannya

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pondok Pesantren Ar-Rahman, Tegal Binanung, Plaju Darat Palembang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
PW RMI Sumsel

Info Link RMI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Profil Pesantren
  • Buat Akun
  • Ikut Posting

PW RMI Sumsel

  • Jl. Mayor Salim Batubara Lr. Nurul Huda No.1988, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan 30116
  • Telepon: 0812 7823 4876, 0811 866 869
  • E-Mail: pwrmisumsel@gmail.com

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Santri

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Dakwah
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Santri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist