• Call: +62 812 7823 4876
  • E-mail: pwrmisumsel@gmail.com
  • Login
  • Register
PW RMI NU Sumsel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Dakwah
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel
No Result
View All Result
PW RMI Sumsel
No Result
View All Result
Home Seputar RMI

Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

SOP dan AD - ART RMI NU

PWRMISumsel by PWRMISumsel
9 May 2021
in Seputar RMI
Reading Time: 58 mins read
0
Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

Baca Juga

Disepakati, Griya Agung Jadi Lokasi Pelantikan Pengurus Baru RMI Sumsel

Pengurus Baru RMI Sumsel Adakan Audiensi dengan Gubernur

Abdul Ghaffar Rozin: Peran Santri dan Pesantren Dalam Menjaga Keberagaman

Untuk menjalankan organisasi agar sesuai dengan visi dan misi yang telah dirumuskan, maka RMI menyusun sebuah acuan dalam bentuk peraturan dan AD-ART. Semua hal dalam organisasi RMI dikelola dengan mengacu pada peraturan dan AD-ART ini.

TATA KELOLA
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH NAHDLATUL ULAMA
MASA KHIDMAT 2015-2020
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH adalah ketentuan tentang aturan pengelolaan institusi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
  2. Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH ini merupakan landnsan hukum organisasi yang berlaku di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
  1. RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH, selanjutnya disingkat RMI adalah salah satu perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama pada setiap jenjang kepengurusan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya ynng berkaitan dengan bidang tertentu.
  2. RMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
BAB III
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS
Pasal 3
  1. RMI berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-ljma’, dan Al-Qiyas sesuai dengan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
  2. RMI beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
  3. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, RMI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB IV
LAMBANG DAN TUJUAN
Pasal 4
  1. Lambang RMI berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau dan di bawahnya ada tulisan RMI.
  2. Penggunaan lambang RMI di kop surat, amplop, invoice (kuitansi) dan papan nama.
  3. Penggunaan lambang RMI di papan nama berada di sisi kiri atas sejajar dengan lambang pondok pesantren anggota RMI disisi kanan.
  4. Tujuan RMI adalah:

a) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan dalam melakukan tata kelola pesantren yang maju dan berkeadilan demi kemaslahatan semua.
b) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan sebagai agen transformasi dan perubahan sosial berdasarkan nilai-nilai luhur kepesantrenan.
c) Menciptakan jaringan dan kerjasama antar pesantren.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5

1. RMI mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a) Pengurus Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
b) Pengurus Wilayah, berkedudukan di ibukota propinsi dan merupakan perangkat departementasi oraganisasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
c) Pengurus Cabang, berkedudukan di kabupaten atau kota dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
2. Pola hubungan organisasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI bersifat koordinatif.

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PENGESAHAN
Pasal 6
Pengurus Pusat

1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Pusat RMI dilakukan oleh PBNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Pusat RMI terdiri dari atas:
a)     Penasehat, terdiri dari unsur PBNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman, dan kepedulian dalam bidang pengembangan pesantren dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b)     Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c)     Divisi yang dibentuk oleh Pengurus Harian RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Pusat RMI disahkan oleh PBNU.

Pasal 7
Pengurus Wilayah

1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Wilayah RMI dilakukan oleh PWNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Wilayah RMI terdiri atas:
a)     Penasehat, terdiri dari unsur PWNU yang membawahi bidang kepesantrenan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b)     Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c)     Divisi yang dibentuk oleh pengurus harian PW RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Wilayah RMI disahkan oleh PWNU.

Pasal 8
Pengurus Cabang

1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Cabang RMI dilakukan oleh PCNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Cabang RMI terdiri atas:
a)     Penasehat, terdiri dari unsur PCNU yang membawahi bidang   pendidikan dan perorangan   yang   memiliki keahlian,   pengalaman   dan   kepedulian   di   bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b)     Pengurus Harian, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
c)     Divisi yang dibentuk pengurus harian PC RMI sesuai dengan    kebutuhan    dan    dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Cabang RMI disahkan oleh PCNU.

BAB VII
Pasal 9
MASA KHIDMAT
Masa khidmat kepengurusan RMl adalah menyesuaikan dengan masa khidmat Kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pengurus RMl mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama.
Pasal 11
Pengurus Pusat

Pengurus Pusat RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan RMI sesuai dengan keputusan Muktamar dan Rapat Kerja Nasional RMl.
  2. Melakukan supervisi kepada setiap jenjang kepengurusan dan institusi pesantren anggota RMI.
  3. Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan keanggotaan institusi pesantren anggota RMl.
  4. Mengatur, mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMl untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  5. Menetapkan ketentuan administrasi keuangan dan persuratan.
  6. Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan PBNU dalam melaksanakan program RMI.
  7. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
  8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada PBNU.
Pasal 12
Pengurus Wilayah

Pengurus Wilayah RMl memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melaksanakan program RMl di propinsi sesuai dengan keputusan Muktamar NU, keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah.
  2. Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pengurus Cabang yang ada di wilayah dalam pelaksanaan program-program RMI.
  3. Membantu    Pengurus    Pusat    RMl    dalam    mengelola dan   memberdayagunakan   aset-aset   milik   RMl   untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat tentang institusi pesantren anggota RMI.
  5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PWNU dalam pelaksanaan program RMI.
  6. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintahan dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat RMI.
Pasal 13
Pengurus Cabang

Pengurus Cabang RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melaksanakan program RMI di kabupaten/kota sesuai dengan keputusan Muktamar, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Cabang RMI.
  2. Melakukan supervisi dan pembinaan kepada pesantren yang menjadi anggota RMI di daerahnya dalam pelaksanaan program-program RMI.
  3. Mendata, Mengkoordinasi, mengelola dan mengembangkan institusi pesantren RMI.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah tentang institusi pesantren anggota RMI.
  5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PCNU dalam pelaksanaan program RMI.
  6. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah RMI dan Pengurus Pusat RMI.
  8. Memasang papan nama RMI di pesantren-pesantren.
Pasal 14
Tugas dan Wewenang Ketua

1. Tugas Ketua adalah:
a)     Mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b)     Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus RMI.
c)     Memimpin Rapat Harian Lembaga dan Rapat Lengkap Lembaga.
d)     Menyusun Laporan program lembaga kepada PBNU.
2. Wewenang Ketua adalah:
a)     Merumuskan kebijakan umum RMI.
b)     Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan RMI.
c)      Menetapkan   pengurus  departemen  dan  pelaksana program RMI.
d)     Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga.
e)      Bersama   Sekretaris menandatangani   keputusan-keputusan dan surat-surat penting RMI.
f)       Membatalkan   keputusan   perangkat   lembaga   yang bertentangan   dengan   Pedoman   Tatalaksana   Kerja lembaga dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama bersama sekretaris dan bendahara melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
g)     Bersama sekretaris dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 15
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua

1. Tugas Wakil Ketua adalah:
a)     Mengkordinasikan dan memimpin rapat-rapat depar-temen di bawah kendali bidangnya secara regular.
b)     Melakukan inisiatif jaringan kepada pihak luar untuk pengembangan program dan mempersiapkan proposal.
c)     Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
d)    Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program.
2. Wewenang Wakil Ketua adalah:
a)     Menjalankan kewenangan Ketua ketika berhalangan.
b)     Memimpin,  mengatur,  dan  mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
c)     Merumuskan   strategi   teknis   program   berdasarkan pembidangan yang ditangani.
d)    Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.

Pasal 16
Wewenang dan Tugas Sekretaris
  1. Tugas Sekretaris adalah:

a)     Membantu   Ketua   dalam   menjalankan   tugas   dan wewenangnya.
b)     Menyusun perencanaan manajemen kelembagaan RMI termasuk membuat  Standard   Operating  Procedure (SOP) manajemen dan kinerja.
c)     Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program RMI.
d)    Memimpin dan  mengkoordinasikan sekretariat RMI untuk  membantu  efektifitas dan  efisiensi  pengurus lainnya.
e)     Menjalankan manajemen lembaga, mempersiapkan dan mengkoordinasikan rapat-rapat RMI.
f)      Melakukan rapat evaluasi kinerja secara regular.
g)     Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan sekretaris.

  1. Wewenang sekretaris adalah:

a)     Merumuskan   manajemen   administrasi   dan   sistem pengelolaan kesekretariatan RMI.
b)     Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris.
c)     Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Pusat.
d)    Bersama ketua melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
e)    Bersama ketua dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 17
Tugas dan Wewenang Wakil Sekretaris

1. Tugas Wakil Sekretaris adalah:
a)     Membantu tugas-tugas Sekretaris.
b)     Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
c)     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris.
d)    Mendampingi    pelaksanaan    program    berdasarkan pembidangan khusus yang ditangani.
2. Wewenang Wakil Sekretaris adalah:
a)     Melaksanakan      kewenangan     Sekretaris     apabila berhalangan.
b)     Mendampingi   wakil   ketua   sesuai   bidang   masing-masing.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang Bendahara

1. Tugas Bendahara adalah:
a)     Membantu   Ketua   dalam   menjalankan   tugas   dan wewenangnya.
b)     Menyusun perencanaan  manajemen keuangan  RMI termasuk  membuat  Standard  Operating  Procedure (SOP) keuangan.
c)     Menjalankan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset.
d)    Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program keuangan RMI.
e)     Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan.
f)      Menyiapkan   bahan-bahan   yang  dibutuhkan   untuk kepentingan auditing keuangan.
g)     Melakukan rapat evaluasi keuangan secara regular.
h)    Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan bendahara.
2. Wewenang Bendahara adalah:
a)     Merumuskan   konsep  manajemen  administrasi  dan pengelolaan keuangan RMI.
b)     Mengatur pengelolaan keuangan PBNU dan mengkoordinasikan manajemen keuangan RMI untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
c)     Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Bendahara.
d)    Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting RMI yang berkaitan dengan keuangan.
e)    Bersama ketua dan sekretaris mewakili RMI dalam hal me!akukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 19
Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara
  1. Tugas Wakil Bendahara adalah:

a)     Membantu tugas-tugas Bendahara.
b)     Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
c)     Mendampingi pelaksanaan program RMI.
d)    Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Bendahara.
e)     Wakil Bendahara bidang operasional dan aset
f)      Wakil Bendahara bidang pelaporan program.
g)     Wakil Bendahara bidang audit

  1. Wewenang Wakil Bendahara adalah:

a)     Melaksanakan     kewenangan     Bendahara     apabila berhalangan.
b)     Mendampingi pelaksanaan program kegiatan RMI sesuai bidang masing-masing.

Pasal 20
Tugas dan Wewenang Divisi
1. Tugas Divisi adalah:

a)     Menjalankan tugas wakil ketua berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
b)     Mengkordinasikan kegiatan program di bawah kendali bidang departemen secara regular.
c)     Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus divisi yang ditangani.
d)    Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program kegiatan departemen.
2. Wewenang Divisi adalah:
a)     Menjalankan kewenangan Wakil Ketua ketika berhalangan.
b)     Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan departemen yang diitangani.
c)     Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus RMI berkewajiban:

a)     Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan lembaga.
b)     Menjaga keutuhan lembaga ke dalam maupun keluar.
c)     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam rapat-rapat lembaga.
2. Pengurus RMI berhak:
a)     Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Laksana Lembaga RMI dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
b)     Memberikan pendapatdan masukan guna meningkatkan kinerja RMI.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 22
Tata Cara Pemberhentian Pengurus
1. Pengurus RMI dinyatakan berhenti karena:

a)     Permintaan sendiri,
1)     Pengurus Harian diajukan kepada Pengurus PBNU secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus RMI.
2)     Pengurus Divisi diajukan kepada Pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi divisi bersangkutan.
3)     Pelaksana program diajukan kepada pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi program bersangkutan.
b)     Tidak aktif selama 3 (tiga bulan berturut-turut tanpa ada Izin dan penjelasan atau bukan karena tugas dari Pengurus NU ataupun RMI.
c)     Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus atau melanggar AD/ART NU.
2. Pengurus yang diberhentikan sesuai dengan ayat 1 point b dan c sebelumnya akan diberi peringatan 3 (tiga) kali. Jika tidak ada jawaban dan alasan yang logis maka akan dibuat Surat Keputusan Pemberhentian.

Pasal 23
Pergantian Antar Waktu
  1. Pengurus Harian Antar Waktu diusulkan dan disepakati oleh Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan Surat keputusan.
  2. Pengurus Divisi Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam rapat pengurus harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
  3. Pelaksana Program Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 24
Jenis Rapat

RMI mempunyai bentuk-bentuk permusyawaratan dan rapat-rapat sebagai berikut:
1. Rapat Kerja, terdiri dari:
a)     Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas.
b)     Rapat Kerja Wilayah, disingkat Rakerwil.
c)     Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab.
2. Rapat Pengurus

Pasal 25
Rapat Kerja Nasional
  1. Rakernas adalah forum tertinggi dalam RMI.
  2. Peserta Rakernas terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah RMI.
  3. Rakernas sah apabila dihadiri oleh  sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
  4. Rakernas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
    1. Menetapkan program lima tahunan RMI.
    2. Menetapkan Tata Kelola RMI.
    3. Merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan dunia pesantren.
Pasal 26
Rapat Kerja Wilayah
  1. Rapat Kerja Wilayah merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Wilayah RMI.
  2. Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI.
  3. Rapat  Kerja Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
  4. Rakerwil diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
    1. Menetapkan program kerja Wilayah RMI.
    2. Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program  dan  masalah-masalah sosial  lain yang terkait dengan pesantren.
Pasal 27
Rapat Kerja Cabang
  1. Rapat kerja Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Cabang RMI.
  2. Peserta    Rapat   Kerja   Cabang   terdiri   atas   Pengurus Cabang,   utusan’ institusi  pesantren  anggota  RMI  yang direkomendasikan oleh Pengurus Cabang RMI.
  3. Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
  4. Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
    1. Menetapkan program kerja Cabang.
    2. Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
Pasal 28
Peninjau

Rapat Kerja pada setiap tingkatannya dapat dihadiri oleh peninjau atas undangan Pengurus pada tingkat bersangkutan.

Pasal 29
Penyelenggara Rapat Kerja

Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja pada setiap tingkatannya, dibentuk panitia yang bertanggung jawab kepada Pengurus RMI yang bersangkutan.

Pasal 30
Rapat-Rapat Pengurus
  1. Rapat Pengurus meliputi:
    1. Rapat Pleno Pengurus
    2. Rapat Pengurus Harian
    3. Rapat Koordinasi
    4. Rapat Khusus
  2. Peserta Rapat Pleno adalah Pengurus Harian dan Divisi-divisi pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah umum dalam pelaksanaan program RMI pada setiap tingkat kepengurusan.
  3. Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas kepengurusan pada setiap tingkatan.
  4. Peserta Rapat Koordinasi adalah Pengurus Harian, Bidang- Bidang, institusi terkait  dan institusi   pesantren di dalam dan diluar RMI.
  5. Peserta Rapat Khusus adalah Ketua, Sekretaris, dan atau bidang pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program.
  6. Rapat-rapat dapat dihadiri oleh pihak lain atas undangan Pengurus RMI pada tingkat yang bersangkutan.
  7. Rapat dlpimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau yang lainnya dalam kepengurusan yang disepakati forum apabila Ketua/Wakil Ketua berhalangan.
Pasal 31
Pengambilan Keputusan
  1. Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. Keputusan dalam rapat diambil dengan dasar musyawarah.
  2. Apabila tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara/voting.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 32
Bentuk dan Sumber Kekayaan
  1. Kekayaan RMI adalah akumulasi aset-aset material yang dimiliki organisasi untuk membiayai setiap kegiatan yang diselenggarakan RMI.
  2. Kekayaann RMI berbentuk tanah, sarana fisik, lahan usaha, dana  yang  terkumpul  serta  bentuk-bentuk  lain  yangproduktif.
  3. Kekayaan RMI diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infak, sadaqah, hasil pembelian, sumbangan pemerintah/swasta dan sumbangan institusi anggota RMI.
Pasal 33
Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
  1. Mekanisme pengelolaan kekayaan RMI dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk oleh RMI pada setiap jenjang kepengurusan. Unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Pengurus RMI dan melaporkan kegiatannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
  2. Kekayaan RMI dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  3. Ketentuan tentang perimbangan pemanfaatan kekayaan RMI diatur oleh Pengurus Pusat RMI.
Pasal 34
Audit

Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan RMI diaudit setiap akhir periode kepengurusan oleh akuntan publik.

BAB XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 35
  1. Pengurus RMI membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
  2. Pengurus RMI menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
  3. Pengurus RMI membuat laporan perkembangan kepada Ketua/Wakil   Ketua   Pengurus   Nahdlatul   Ulama   yang membidanginya secara berkala 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tingkatannya.
  4. Pengurus Pusat RMI membuat laporan perkembangan kepda PBNU yang disampaikan dalam Rapat Pleno dan Konverensi Besar.
  5. Pengurus RMI pada bidang masing masing menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua RMI dalam Rapat Pengurus Lengkap RMI.
  6. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:

a)     Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Rapat Kerja Pengurus RMI.
b)     Pengembangan kelembagaan dan program.
c)     Keuangan.
d)     Inventaris dan aset organisasi.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36

Penyesuaian Status
Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan sejak ditetap-kannya, susunan   kepengurusan   Pengurus   Pusat,   Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI harus segera disesuaikan dengan Tata Kelola ini.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 37
  1. Ketentuan-ketentuan yang isinya bertentangan dengan Tata Kelola ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kelola RMI ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
  3. Tata Kelola ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal   : 4 Desember 2015 M.
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL RMI NU
ttd                                                                                                          ttd
KH. IMAM JAZULI, MA.                                      H. ABDULLOH MAS’UD. M.Si.
Ketua                                                                                                 Sekretaris

PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI
RABITHAH   MA’AHID ISLAMIYAH
BAB I
SURAT-SURAT
Pasal 1
Ukuran, Warna dan Jenis Kertas
  1. Ukuran kertas yang dipakai dalam surat menyurat RMI adalah A4(29,8 x 21)
  2. Warna putih.
  3. Jenis kertas: HVS
Pasal 2
Kepala Surat (Kop Surat)
  1. Setiap surat yang mengatasnamakan PP, PW dan.PC RMI NU airus meggunakan Kop Surat.
  2. Kepala surat, letaknya di tengah atas berbentuk simetris dengan huruf besar.
  3. Kepala surat dan amplop memuat:
  4. lambang RMI dengan ukuran alas sama dengan tinggi 2,5 cm.
  5. Tingkatan kepengurusan organisasi.
  6. Tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (tidak disingkat).
  7. Nama wilayah kerja.
  8. Alamat sekretariat lengkap.
  9. Huruf menggunakan Arial.
  10. Lambang RMI dicetaksesuai wamanya dan diseragamkan pada semua tingkatan kepengurusan.
  11. Kepala surat dicetak dengan warna dasar putih dan warna huruf hitam
  12. Tulisan kepala surat terletak di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat sekretariat dan dengan posisi simetris.
Pasal 3
Nomor, Lampiran dan Hal Surat
  1. Dibawah kepala surat (yang tidak tercetak) berturut-turut ditulis:
  • Nomor             :
  • Lampiran :
  • Hal             :
  1. Nomor surat adalah nomor unit pada buku agenda surat-surat keluar ditambah kode-kode yang khusus dipergunakan dalam surat menyurat RMI dengan susunan dan urutan-urutan sebagai berikut: 1/ 2/3/ 4/ 5/6

Keterangan kolom:

  1. Nomor unit keluar (agenda)
  2. Diisi dengan PP: untuk Pengurus Pusat

Diisi dengan PW: untuk Pengurus Wilayah
Diisi dengan PC: untuk Pengurus Cabang
Diisi dengan Pontren: untuk Pengurus Pondok Pesantren

  1. Diisi dengan kode indeks yang ketentuannya sebagai berikut:

Kode Indeks umum:

A:        untuk surat sekretariat
B:         untuk surat-surat keuangan
C:        untuk Divisi-divisi.Kode Indeks khusus:

  • SK : Surat Keputusan
  • SP : Surat Pengesahan
  • Sp : Surat pengangkatan/pemberhentian
  • SM : Surat Mandat
  • P : Instruksi Pengurus Pusat
  • W : Instruksi Pengurus Wilayah
  • C : Instruksi Pengurus Cabang
  • PP : Siaran Pengurus Pusat
  • PW : Siaran Pengurus Wilayah
  • PC : Siaran Pengurus Cabang
  • SR : Surat Rekomendasi
  • SPT : Surat Pengantar
  1. Diisi dengan periodesasi kepengurusan yang sedang berjalan dengan angka romawi.
  2. Diisi dengan bulan, menggunakan angka arab.
  3. Diisi dengan tahun angka lengkap.

Contoh: 005/PP/SK/IV/10/2015

  1. Lampiran diisi apabita beserta surat-surat tersebut disertakan surat-surat lain, Misalnya surat keterangan, riwayat hidup, laporan, notulen, statemen dan lain sebagainya.
  • Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka misalnya 2 atau 3.
  • Angka pada lampiran menunjukkan macam lampiran, bukan lembaran.
  • Kalau jumlah ingin disebutkan, ditulis di dalam kurung, contoh: 2 (7). Artinya lampiran ada 2 (dua) macam dengan jumlah lembaran 7 (tujuh).
  1. Hal ditulis isi pokok persoalan yang dibicarakan dalam surat yang akan dikirim, misalnya:
  • Laporan keuangan Permohonan Audiensi
  • Permohonan pengesahan
  • Tulisan mengenai pokok/hal surat ini harus dimengerti oleh si alamat, tidak perlu terlalu panjang.
Pasal 4
Alamat dan Tujuan Surat
  1. Alamat adalah menunjukkan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali yang bersifat massal.
  2. Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi dalam lingkungan RMI menggunakan kata-kata “Kepada Yth” titik satu.
  3. Alamat dan tujuan terletak 3 (tiga) spasi lurus di bawah isi pokok/hal.
Pasal 5
Isi Surat
  1. Isi surat adalah uraian dari inti surat.
  2. Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan hormat
  3. Isi surat menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
  4. Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai singkatan yang lazim dipakai umum.
Pasal 6
Formasi Surat
  1. Isi surat keseluruhan berbentuk blok Stil (lurus sisi kiri).
  2. Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi surat dan ukuran kertas secara proporsional.
  3. Kosongkan ¼ bagian halaman muka surat sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.
Pasal 7
Pembuka dan Penutup Surat
  1. Kata pembuka untuk surat-surat RMI adalah:
  • Assalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  • (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  1. Kata penutupnya adalah:
  • Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  • Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  1. Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk surat-surat umum RMI,. kecuali SK, Instruksi, Pengesahan dan Mandat.
  2. Kata pembuka dan penutup terletak di garis alinea.
 Pasal 8
Tanggal Surat
  1. Tangggal surat ditulis di sebelah kanan bawah.
  2. Tanggal surat didahului oleh nama kota (kedudukan kantor organisasi).
  3. Surat-surat dalam organisasi RMI harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh:

Jakarta, 01 Muharram 1432 H
07 Desember 2015 M

Pasal 9
Pengiriman dan Tanda tangan
  1. Setiap surat harus menyebut dengan jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat kepengurusan di wilayah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf kapital.
  2. Penanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris: Ketua ditulis sebelah kiri dan sekretaris ditulis sebelah kanan, masing-masing dengan huruf besar dan diberi garis bawah tanpa tanda kurung.
  3. Tingkatan-tingkatan pejabat organisasi harus ditulis dengan angka romawi, bukan dengan huruf, misalnya: Ketua I, Sekretaris II, dan sebagainya.
  4. Nama yang menjabat hendaknya ditulis di atas nama jabatan bukan sebaliknya dan penulisan jabatan ditulis dengan huruf kecil dicetak miring.
  1. Penulisan tingkatah organisasi (PP, PW dan PC) ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah-tengah.

Contoh:
PENGURUS CABANG
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH
KOTA TANGERANG SELATAN

MOH. SUWANDI. MM.                                                                           H. M. SHOLEH, M.Si.
Ketua                                                                                                             Sekretaris

  1. Dalam setiap pengiriman surat dan penandatanganan surat harus mempergunakan stempel organisasi yang disahkan.
  2. Stempel dibubuhkan pada ruang antara nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat RMI.
BAB II
SIFAT-SIFAT  SURAT
Pasal 10
Keputusan

Keputusan RMI terdiriatas3 (tiga) macam:

  • Keputusan Pengurus Pusat disingkat KPP.
  • Keputusan Pengurus Wilayah disingkat KPW.
  • Keputusan Pengurus Cabang disingkat KPC
Pasal 11
Instruksi
  1. Instruksi adalah:
  • Surat perintah untuk menjalankan hasil keputusan, peraturan atau hasil-hasil rapat.
  • Perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari yang lebih tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/ badan/ lembaga yang lebih rendah jabatan/ kedudukannya disertai dengan petunjuk pelaksanaannya serta petunjuk teknisnya.

Contoh:

  1. Instruksi pendataan anggota yang disertai dengan tata cara rnengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
  2. Instruksi untuk mengadakan Rakerwil atau Rakercab.
  3. Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
  • Instruksi Pengurus Pusat disingkat Ins. PP.
  • Instruksi Pengurus Wilayah disingkat Ins. PW.
  • Instruksi Pengurus Cabang disingkat Ins. PC.
Pasal 12
Siaran
  1. Siaran adalah:
  • Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi organisasi.
  • Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu peristiwa baik yang bersifat umum maupun khusus terkait masalah-masalah kepesantrenan.
  • Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap organisasi RMI terhadap sesuatu sebagaimana point sebelumnya.
  • Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media massa dengan tembusan kepada badan/lembaga/orang dari yang lebih tinggi jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau kedudukannya sesuai dengan isi pokok surat.

Contoh:

  1. Siaran tentang sikap PP RMI terhadap politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
  2. Siaran tentang pengiriman pelajar ke luar negeri.
  3. Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga) tingkatan organisasi RMI yaitu:
  • Siaran Pengurus Pusat disingkat Si. PP
  • Siaran Pengurus Wilayah disingkat Si. PW
  • Siaran Pengurus Cabang disingkat Si. PC
BAB III
JENIS-JENIS SURAT
 Pasal 13
Surat Keputusan
  1. Surat Keputusan   mempunyai   bentuk  tertentu   dengan pembukaan resmi   tertulis:   (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  2. Surat Keputusan memuat 3 (tiga) bagian, sebagai berikut:
  • Konsideran: Menimbang, Mengingat, Memperhatikan.
  • Diktum: Isi keputusan.
  • Alamat/tujuan surat

Penjelasan:
Konsideran terdiri:

  • Menimbang : yaitu pertimbangan-pertimbangan dan dorongan hal-hal yang menyebabkan mengapa pernyataan/ keputusan dikeluarkan.
  • Mengingat : yaitu peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan.
  • Memperhatikan saran-saran dan atau Surat Permohonan dari PW, PC, dan pihak lain. Diktum memuat rumusan keputusan pokok/isi yang merupakan bagian terpenting dari surat keputusan.

Alamat terdiri:

  • Tulisan nama orang/instansi/lembaga di mana surat keputusan tersebut ditujukan.
  • Domisili atau tempat orang/instansi/lembaga yang diletakkan di bagian bawah sebelah kiri surat.
  • Urutan penyebutan dimulai dari orang/badan/lembaga yang lebih tinggi.
Pasal 14
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
  1. Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan setelah melalui Rapat Harian.
  2. Surat pemberhentian dibuat oleh ketua dan sekretaris setelah mengadakan musyawarah Badan Harian untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.
Pasal 15
Surat Rekomendasi
  1. Surat Rekomendasi adalah surat persetujuan secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang terhadap hasil keputusan secara musyawarah.
  2. Surat Rekomendasi bisa berarti surat usulan yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada kepngurusan setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul Ulama) dan atau nevennya.
  3. Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru, kewenangan pembuatannya diserahkan kepada Pengurus Wilayah (PW).
  4. Rekomendasi PW   diberikan,   setelah   PW   menerima surat    permohonan   rekomendasi    bersama   tembusan permohonan  pengesahan  Pengurus cabang yang bersangkutan.
  5. Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP dan PC RMI yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang bersangkutan.
  6. Surat rekomendasi ini merupakan pengesahan sementara kepada Pengurus cabang sarripai dengan turunnya surat pengesahan dari PP
  7. Untuk rekomendasi umum (ayat 2) diserahkan kepada kebijaksanaan masing-rnasing tingkat kepengurusan.
Pasal 16
Surat Kuasa
  1. Surat kuasa mempunyai bentuk tersendiri.
  2. Surat kuasa adalah surat pemberian hak dari seseorang/ badan kepada orang/ lembaga lain.
  3. Surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang/ tembaga yang memberi kuasa.
  4. Dalam surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
  5. Surat kuasa harus menyebut dengan jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
  6. Surat kuasa harus menyebut sejak kapan mulai dan berakhirnya masa berlakunya surat kuasa tersebut.
Pasal 17
Surat Mandat
  1. Surat mandat adalah surat pemberian kuasa organisasi/ seseorang kepada orang lain.
  2. Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
  3. Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
  4. Surat mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
  5. Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot dan/atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan syarat membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
  6. Surat mandat diberikan kapada penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada ringkat kepengurusan tertentu.
  7. Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan mulai dan akhir mas berlakunya surat mandat.
  8. Setelah mandat itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara tertulis.
Pasal 18
Laporan
  1. Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi yang berupa pertangungjawaban terhadap   yang   berwenang   atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada seseorang/lembaga.
  2. PP membuat laporan kepada PBNU setiap semester.
  3. PW berkewajiban memberi laporan kegiatan kepada PP dan PWNUsetempat setiap semester.
  4. PC berkewajiban memberi laporan kepada PW dan PCNU setem\pat setiap semester sekali.
  5. Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb:

Bagian I memuat:

  1. Nama Pengurus RMI (PP, PW dst).
  2. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP.
  3. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
  4. Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah  Alamat sekretariat.

Bagian II memuat kegiatan-kegiatan keluar maupun ke dalam.
Bagian III memuat kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bagian IV memuat saran-saran kepada yang diberi laporan.

BAB IV
PERANGKAT ADMINISTRASI
 Pasal 19
Notulasi
  1. Notulasi adalah catatan singkat/rangkuman tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan Iain-lain yang dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
  2. Isi notulasi yang terpenting adalah:
  • Tempat kejadian.
  • Waktu mulai dan berakhir.
  • Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan (bagi yang hadir) peserta/ anggota rapat.
  • Nama dan jabatan pembuat notulasi.
  • Nama dan jabatan yang memimpin.
  • Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
  • Keputusan yang diambil.
Pasal 20
Ekspedisi
  1. Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman dalam hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi RMl yang dikirim baik melalui pos atau kurir.
  2. Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
  3. Buku ekspedisi/pengiriman untuk surat-surat yang melalui pos atau kurir berbentuk kolom sbb:

–         Kolom 1: Nomor urut.
–         Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
–         Kolom 3: Isi ringkas.
–         Kolom 4: Tanggal pengiriman.
–         Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
–         Kolom 6: Lampiran
–         Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.

Pasal 21
Arsip/Penyimpanan
  1. Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang terjadi karena pekerjaan aksi, transaksi dan dokumentasi yang disimpan sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiapkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan selanjutnya.
  2. Kegunaan arsip:
  • Untuk pembuktian
  • Untuk korespondensi
  • Untuk penyusunan sejarah
  • Untuk statistik
  • Untuk publikasi
  • dan Iain-Iain
  1. Arsip surat keluar.
  2. Untuk surat-surat  keluar  PP,   PW  dan   PC,  supaya menyediakan  brief ordner/map,  untuk menyimpan seluruh surat-surat keluar.
  3. Surat-surat ynag diarsipkan disusun dengan nomor urut.
  4. Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
  5. PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
  6. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PP.
  7. Untuk surat-surat kepada PBNU, lembaga dan lajnah serta badan otonom.
  8. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
  9. Untuk surat-surat umum
  10. PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
  11. Untuk surat-surat rekomendasi PC.
  12. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PW.
  13. Untuk surat-surat kepada PWNU, dan neven-nevennya serta badan otonom.
  14. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
  15. Untuk surat-surat umum
  16. PC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
  17. Untuk surat-surat pengesahan Pesantren binaan.
  18. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PC.
  19. Untuk surat-surat kepada PCNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  20. Untuk surat-surat   kepada   instansi,   organisasi ekstern.
  21. Untuk surat-surat umum.
  22. Arsip Surat Masuk

PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat masuk:

  1. Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari PW dan PC.
  2. Untuk surat-surat   intern   organisasi   RMI   (selain permohonan pengesahan).
  3. Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  4. Untuk surat-surat ekstern organisasi.
  5. Map khusus formulir keanggotaan.
  6. PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
  7. Untuk surat-surat dari PR.
  8. Untuk surat-surat      permohonan      rekomendasi kepengurusan PC.
  9. Untuk surat-surat dari PC dalam wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
  10. Untuk surat-surat dari PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  11. Untuk surat-surat   dari    orang/lembaga/organisasi ekstern.
  12. Map khusus data anggota.
  13. PC harus menyediakan sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map:
  14. Untuk surat-surat dari PR.
  15. Untuk surat-surat dari PW.
  16. Untuk surat-surat   permohonan   pengesahan   dari pesantren binaan.
  17. Untuk surat-surat   dari   pesantren   binaan   (selain permohonan pengesahan).
  18. Untuk surat-surat dari PC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  19. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/ organisasi ekstern.
  20. Map khusus data anggota.
Pasal 22
Cap Agenda
  1. Cap agenda berbentuk empat persegi panjang.
  2. Setiap penerima surat harus dicap dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
  • Nomor urut buku agenda surat masuk.
  • Tanggal kapan surat masuk, dibuka.
  • Tanggai kapan surat tersebut dibalas.
  • Nomor urut dalam buku agenda surat keluar.
Pasal 23
Daftar Anggota (stambook)
  1. PP, PW dan PC harus mempunyai buku data/profile singkat anggota RMI (pesantren).
  2. Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai berikut:
  • kolom A : nomor urut (PC).
  • kolom B : nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
  • kolom C : nama Pesantren anggota RMI.
  • kolom D : Alamat dan No. Telp
  • kolom E             : Nama Pengasuh/Direktur
  • kolom F        : Tanggal masuk.
  • kolom G : Jumlah Santri (Laki-laki dan perempuan)
  • kolom H : keterangan (misalnya untuk keterangan, kapan menerima tanda anggota, kapan diperbaharui dll).
Pasal 24
Daftar Inventaris
  1. Setiap PP, PW, PC harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang milik organisasi yang ada.
  2. Kolom-kolom buku inventaris sebagai berikut:
  • kolom A : nomor unit barang.
  • kolom B : nomor satuan/jenis barang.
  • kolom C : jumlah barang.
  • kolom D : asal barang.
  • kolom E : harga barang (Kalau didapat dari membeli).
  • kolom F : tanggal mulai dipakai.
  • kolom G : tanggal tidak dipakai lagi.
  • kolom H : keterangan (untuk mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis).
Pasal 25
Disposisi Rep dan Dep
  1. Disposisi adalah petunjuk/catatan keterangan tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
  2. Disposisi ini ditulis di halaman surat bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
  3. Yang memberi disposisi hendaknya memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
  4. Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
  5. Jika disposisi memerlukan kalimat agak panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
  6. Disposisi Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL (Diajukan Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh Pengurus yang m.aksudnya surat-surat tersebut perlu dijawab  tetapi  belum   dapat  dikerjakan  segera (ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang dikenal dengan istilah “kleper”.
  7. Disposisi Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah tanda sebagaimana ayat (f) yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan, sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.
BAB V
SURAT BERSAMA
 Pasal 26
Umum
  1. Yang dimaksud dengan surat bersama adalah surat yang dikeluarkan atas nama RMI dengan organisasi lain.
  2. Surat bersama dapat dibuat apabila isi surat tersebut menyangkut kepentingan bersama.
  3. Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah satu unsur Pengurus harian RMI yang ditunjuk dan salah satu unsur Pengurus harian Badan Otonom NU atau Ormas yang ditunjuk berikut stempel yang bersangkutan.
Pasal 27
Kode Surat bersama
  1. Surat bersama memuat kolom-kolom a/b/c/d/e.

Penjelasan:
kolom a         : nomor urut surat keluar bersama.
kolom b         : tingkatan organisasi.
kolom c         : tulis RMI-organisasi lain
kolom d         : bulan pengeluaran surat bersama.
kolom e         : tahun yang sedang berjalan.
Contoh          : 07/ PC/ RMI-Banom NU,OKP/111/02

Pasal 28
Kepala Surat Bersama
  1. Bila tidak memiliki kop bersama, dapat menggunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki RMI/Banom NU/OKP.
  2. Apabila kop surat bersama tidak tercetak, maka kop tulisan RMl-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan Kop surat tercetak.
  3. Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu jajaran baris.

Contoh: Pengurus Cabang RMl- Banom NU/OKP. Bandung.

BAB VI
STEMPEL ORGANISASI
 Pasal 29
Bentuk dan Pembuatannya
  1. Stempel organisasi berbentuk bulat dengan tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah. Di tengahnya terdapat lambang RMl dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang.
  2. Warna tinta stempel adalah hijau.
  3. Pembuatan stempel dilakukan oleh Pengurus organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh yang ada dan diberi tanda daerahnya.
BAB VII
PAPAN NAMA
 Pasal 30
Bentuk, Ukuran dan Warna
  1. Papan nama RMl adalah papan nama organisasi yang diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
  2. Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi RMl sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang bersangkutan.
  3. Bentuk papan nama (name board) untuk PP, PW, dan PC mempunyai bentuk yang sama, yaitu empat persegi panjang.
  4. Ukuran:
  • Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
  • Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
  • Untuk PC berukuran 140 x 70 cm (skala 2:1).
  1. Warna:
  • Warna dasar hijau muda.
  • Warna huruf, putih.
  • Warna garis tepi, kuning.

Di sudut sebelah atas tercantum lencana RMl menurut warna lencana

  1. Bentuk tulisan
  • Dalam papan nama RMl disebutkan tingkatan kepengu-rusan. Contoh: PENGURUS CABANG RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH SITUBONDO Warna huruf, putih.
Pasal 31
Penulisan

Penulisan RMl memakai huruf kapital, Contoh : RMl.

Pasal 32
Papan Nama Pesantren Anggota RMI
  1. Setiap pesantren anggota RMI wajib memasang logo RMI di papan nama pesantren.
  2. Logo RMI berada di sisi kiri atas sejajar dengan logo pondok pesantren disisi kanan.
ALAT – ALAT KELENGKAPAN
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH (RMI)
BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Bentuk dan Isi
  1. Lambang organisasi RMI berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran perbandingan 2 :3 panjang kali lebar.
  2. Warna dasar hijau, di dalamnya terdapat gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikelilingi oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih dan di bawahnya ada tulisan RMI NU.
Pasal 2
Arti Lambang Organisasi
  1. Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
  2. Warna putih : kesucian kejemihan serta kebersihan.
  3. Empat Persegi panjang :
  4. Bola Dunia : berarti berwawasan global.
  5. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
  6. Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar RA, Umar Ibn Khatab RA, Usman Ibn Affan RA, dan Ali Ibn Abi Thalib RA).
  7. Empat bintang disebelah kiri; empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
  8. Tulisan RMI NU; singkatan dari Rabithah Ma’ahid al-lslamiyah Nahdlatul Ulama.
Pasal 3
Vandel Organisasi
  1. Berbentuk perisai. Warna dasar hijau muda dengan lambang organisasi di tengahnya, menurut warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
  2. Ukuran vandel 70 x 50 cm dan dikelilingi benang kuning emas di pinggimya.
  3. Dipakai di acara-acara resmi atau pawai.
Pasal 4
Lencana
  1. Berbentuk empat persegi panjang. Tinggi sama yakni 3 cm, terbuat dari logam.
  2. Warna lencana sesuai dengan warna lambang.
  3. Dipakai pada peci sebelah kiri
  4. Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang resmi.
Pasal 5
Bendera
  1. Bendera berbentuk empat persegi panjang, ukuran 2 : 3, berlaku untuk semua tingkatan Pengurus organisasi.
  2. Terbuat dari kain warna hijau tua dan penulisan lambangnya bisa dibatik/cetak/sablon atau dibordir.
  3. Ukuran lambang dengan alas dan tinggi 50 cm, dengan warna menurut warna lambang.
  4. Dipakai/dikibarkan pada upacara-upacara resmi.
  5. Bendera tidak diperkenankan diberi garis tepi.
BAB II
PIAGAM ANGGOTA
Pasal 6
Model Piagam
  1. Jenis kertas karton tebal.
  2. Warna kertas putih dan semua tulisan berwarna hitam.
  3. Ukuran Piagam yang dipakai 29,8 x 21 cm (A4).
  4. Blangko Piagam Keanggotaan RMI diproduksi oleh PP RMI.
  5. Hal-hal yaug belum dibahas dapat diusulkan kemudian.
Pasal 7
Nomor Kode Piagam Anggota PW. RMI

NOMOR PW.RMI KODEWILAYAH

  1. NANGROE ACEH DS ……………………………………………………………. X
  2. SUMATRA UTARA ……………………………………………………………… XX
  3. SUMATRA BARAT ……………………………………………………………. XXX
  4. SUMATRA SELATAN ………………………………………………………….. LX
  5. RIAU ………………………………………………………………………………………. L
  6. BANGKA BELITUNG …………………………………………………………… LX
  7. BENGKULU ……………………………………………………………………….. LXX
  8. JAMBI ………………………………………………………………………………. LXXX
  9. LAMPUNG …………………………………………………………………………… XC
  10. DKI JAKARTA ………………………………………………………………………… C
  11. JAWA BARAT ………………………………………………………………………. CX
  12. BANTEN …………………………………………………………………………….. CXX
  13. JAWA TENGAH ……………………………………………………………….. CXXX
  14. DI JOGJAKARTA …………………………………………………………………. CXL
  15. JAWA TIMUR ………………………………………………………………………… CL
  16. KALIMANTAN BARAT ……………………………………………………….. CLX
  17. KALIMANTAN TIMUR ……………………………………………………… CLXX
  18. KALIMANTAN SELATAN ………………………………………………. CLXXX
  19. KALIMANTAN TENGAH ……………………………………………………. CXC
  20. BALI ……………………………………………………………………………………….. CC
  21. SULAWESI SELATAN …………………………………………………………… CCX
  22. SULAWESI UTARA …………………………………………………………….. CCXX
  23. SULAWESI TENGAH ………………………………………………………… CCXXX
  24. GORONTALO ……………………………………………………………………… CCXL
  25. SULAWESI TENGGARA ………………………………………………………… CCL
  26. NUSA TENGGARA TIMUR …………………………………………………. CCLX
  27. NUSA TENGGARA BARAT ……………………………………………….. CCLXX
  28. MALUKU …………………………………………………………………………….. CCXC
  29. PAPUA …………………………………………………………………………………… CCC

Contoh: PW. RMI DKI JAKARTA (No.PW DKI + No. PC + No. Anggota)

BAB III
PAKAIAN RESMI

Pakaian resmi adalah pakaian almamater RMI yang digunakan dalam acara-acara tertentu

Pasal 8
Seragam Resmi

Ketentuan Pakaian Resmi adalah :

  1. Celana panjang berwarna hitam.
  2. Baju Koko lengan panjang berwarna putih.
  3. Jas berwarna coklat tua.
  4. Bentuk/mode jas lengan panjang dengan dua buah saku bawah.
  5. Di dada kiri terdapat tulisan tingkatan organisasi (contoh: Pengurus Pusat), sedangkan di dada sebelah kanan mengenakan papan nama. Lengan sebelah kiri atas diberi lambang RMI.
  6. Kopyah/peci Hitam.
Pasal 9
Penggunaan Seragam Resmi RMI

Penggunaan seragam resmi RMI pada acara-acara resmi, yaitu:

  1. Forum-forum seremonial dari tingkat Pusat sampai Cabang.
  2. Forum Permusyawaratan dari tingkat pusat sampai Cabang, khusus pimpinan Sidang.
  3. Forum-forum pelantikan.
  4. Menghadiri undangan yang mengatasnamakan organisasi RMI baik di dalam maupun di luar RMI.
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 10
Penutup

Demikian Juknis Administrasi yang telah dibuat dan untuk hal-hal yang belum termuat dalam keputus ini akan ditentukan dalam peraturan/keputusun Pengurus.

Ditetapkan di          : Jakarta
Padatanggal                        : 9 Januari 2011 M
4 Muharram 1432 H.

PIMPINAN SIDANG

ttd                                                                                    ttd

Drs. AGUS MUHAMMAD                                  AHMAD ZAINUS SHOLEH, SH
K e t u a                                                                           Sekretaris

NB: Pengurus Cabang yang menghendaki file AD/ART RMI bisa menghubungi admin di

 

TATA KELOLA
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH NAHDLATUL ULAMA
MASA KHIDMAT 2015-2020

 

BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH adalah ketentuan tentang aturan pengelolaan institusi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
  2. Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH ini merupakan landnsan hukum organisasi yang berlaku di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.

 

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
  1. RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH, selanjutnya disingkat RMI adalah salah satu perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama pada setiap jenjang kepengurusan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya ynng berkaitan dengan bidang tertentu.
  2. RMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

 

BAB III
PEDOMAN, AQIDAH DAN ASAS
Pasal 3
  1. RMI berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-ljma’, dan Al-Qiyas sesuai dengan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
  2. RMI beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
  3. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, RMI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB IV
LAMBANG DAN TUJUAN
Pasal 4
  1. Lambang RMI berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau dan di bawahnya ada tulisan RMI.
  2. Penggunaan lambang RMI di kop surat, amplop, invoice (kuitansi) dan papan nama.
  3. Penggunaan lambang RMI di papan nama berada di sisi kiri atas sejajar dengan lambang pondok pesantren anggota RMI disisi kanan.
  4. Tujuan RMI adalah:

a) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan dalam melakukan tata kelola pesantren yang maju dan berkeadilan demi kemaslahatan semua.
b) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan sebagai agen transformasi dan perubahan sosial berdasarkan nilai-nilai luhur kepesantrenan.
c) Menciptakan jaringan dan kerjasama antar pesantren.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5

1. RMI mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a) Pengurus Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
b) Pengurus Wilayah, berkedudukan di ibukota propinsi dan merupakan perangkat departementasi oraganisasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
c) Pengurus Cabang, berkedudukan di kabupaten atau kota dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
2. Pola hubungan organisasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI bersifat koordinatif.

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN PENGESAHAN
Pasal 6
Pengurus Pusat

1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Pusat RMI dilakukan oleh PBNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Pusat RMI terdiri dari atas:
a)     Penasehat, terdiri dari unsur PBNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman, dan kepedulian dalam bidang pengembangan pesantren dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b)     Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c)     Divisi yang dibentuk oleh Pengurus Harian RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Pusat RMI disahkan oleh PBNU.

Pasal 7
Pengurus Wilayah

1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Wilayah RMI dilakukan oleh PWNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Wilayah RMI terdiri atas:
a)     Penasehat, terdiri dari unsur PWNU yang membawahi bidang kepesantrenan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b)     Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c)     Divisi yang dibentuk oleh pengurus harian PW RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Wilayah RMI disahkan oleh PWNU.

Pasal 8
Pengurus Cabang

1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Cabang RMI dilakukan oleh PCNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Cabang RMI terdiri atas:
a)     Penasehat, terdiri dari unsur PCNU yang membawahi bidang   pendidikan dan perorangan   yang   memiliki keahlian,   pengalaman   dan   kepedulian   di   bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b)     Pengurus Harian, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
c)     Divisi yang dibentuk pengurus harian PC RMI sesuai dengan    kebutuhan    dan    dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Cabang RMI disahkan oleh PCNU.

BAB VII
Pasal 9
MASA KHIDMAT
Masa khidmat kepengurusan RMl adalah menyesuaikan dengan masa khidmat Kepengurusan Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.

 

Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG KEPENGURUSAN
Pengurus RMl mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan Pengurus Nahdlatul Ulama.

 

Pasal 11
Pengurus Pusat

Pengurus Pusat RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan RMI sesuai dengan keputusan Muktamar dan Rapat Kerja Nasional RMl.
  2. Melakukan supervisi kepada setiap jenjang kepengurusan dan institusi pesantren anggota RMI.
  3. Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan keanggotaan institusi pesantren anggota RMl.
  4. Mengatur, mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMl untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  5. Menetapkan ketentuan administrasi keuangan dan persuratan.
  6. Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan PBNU dalam melaksanakan program RMI.
  7. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
  8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada PBNU.

 

Pasal 12
Pengurus Wilayah

Pengurus Wilayah RMl memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melaksanakan program RMl di propinsi sesuai dengan keputusan Muktamar NU, keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah.
  2. Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pengurus Cabang yang ada di wilayah dalam pelaksanaan program-program RMI.
  3. Membantu    Pengurus    Pusat    RMl    dalam    mengelola dan   memberdayagunakan   aset-aset   milik   RMl   untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat tentang institusi pesantren anggota RMI.
  5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PWNU dalam pelaksanaan program RMI.
  6. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintahan dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat RMI.

 

Pasal 13
Pengurus Cabang

Pengurus Cabang RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Melaksanakan program RMI di kabupaten/kota sesuai dengan keputusan Muktamar, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Cabang RMI.
  2. Melakukan supervisi dan pembinaan kepada pesantren yang menjadi anggota RMI di daerahnya dalam pelaksanaan program-program RMI.
  3. Mendata, Mengkoordinasi, mengelola dan mengembangkan institusi pesantren RMI.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah tentang institusi pesantren anggota RMI.
  5. Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PCNU dalam pelaksanaan program RMI.
  6. Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
  7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah RMI dan Pengurus Pusat RMI.
  8. Memasang papan nama RMI di pesantren-pesantren.

 

Pasal 14
Tugas dan Wewenang Ketua

1. Tugas Ketua adalah:
a)     Mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b)     Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus RMI.
c)     Memimpin Rapat Harian Lembaga dan Rapat Lengkap Lembaga.
d)     Menyusun Laporan program lembaga kepada PBNU.
2. Wewenang Ketua adalah:
a)     Merumuskan kebijakan umum RMI.
b)     Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan RMI.
c)      Menetapkan   pengurus  departemen  dan  pelaksana program RMI.
d)     Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga.
e)      Bersama   Sekretaris menandatangani   keputusan-keputusan dan surat-surat penting RMI.
f)       Membatalkan   keputusan   perangkat   lembaga   yang bertentangan   dengan   Pedoman   Tatalaksana   Kerja lembaga dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama bersama sekretaris dan bendahara melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
g)     Bersama sekretaris dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 15
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua

1. Tugas Wakil Ketua adalah:
a)     Mengkordinasikan dan memimpin rapat-rapat depar-temen di bawah kendali bidangnya secara regular.
b)     Melakukan inisiatif jaringan kepada pihak luar untuk pengembangan program dan mempersiapkan proposal.
c)     Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
d)    Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program.
2. Wewenang Wakil Ketua adalah:
a)     Menjalankan kewenangan Ketua ketika berhalangan.
b)     Memimpin,  mengatur,  dan  mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
c)     Merumuskan   strategi   teknis   program   berdasarkan pembidangan yang ditangani.
d)    Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.

Pasal 16
Wewenang dan Tugas Sekretaris
  1. Tugas Sekretaris adalah:

a)     Membantu   Ketua   dalam   menjalankan   tugas   dan wewenangnya.
b)     Menyusun perencanaan manajemen kelembagaan RMI termasuk membuat  Standard   Operating  Procedure (SOP) manajemen dan kinerja.
c)     Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program RMI.
d)    Memimpin dan  mengkoordinasikan sekretariat RMI untuk  membantu  efektifitas dan  efisiensi  pengurus lainnya.
e)     Menjalankan manajemen lembaga, mempersiapkan dan mengkoordinasikan rapat-rapat RMI.
f)      Melakukan rapat evaluasi kinerja secara regular.
g)     Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan sekretaris.

  1. Wewenang sekretaris adalah:

a)     Merumuskan   manajemen   administrasi   dan   sistem pengelolaan kesekretariatan RMI.
b)     Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris.
c)     Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Pusat.
d)    Bersama ketua melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
e)    Bersama ketua dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 17
Tugas dan Wewenang Wakil Sekretaris

1. Tugas Wakil Sekretaris adalah:
a)     Membantu tugas-tugas Sekretaris.
b)     Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
c)     Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris.
d)    Mendampingi    pelaksanaan    program    berdasarkan pembidangan khusus yang ditangani.
2. Wewenang Wakil Sekretaris adalah:
a)     Melaksanakan      kewenangan     Sekretaris     apabila berhalangan.
b)     Mendampingi   wakil   ketua   sesuai   bidang   masing-masing.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang Bendahara

1. Tugas Bendahara adalah:
a)     Membantu   Ketua   dalam   menjalankan   tugas   dan wewenangnya.
b)     Menyusun perencanaan  manajemen keuangan  RMI termasuk  membuat  Standard  Operating  Procedure (SOP) keuangan.
c)     Menjalankan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset.
d)    Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program keuangan RMI.
e)     Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan.
f)      Menyiapkan   bahan-bahan   yang  dibutuhkan   untuk kepentingan auditing keuangan.
g)     Melakukan rapat evaluasi keuangan secara regular.
h)    Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan bendahara.
2. Wewenang Bendahara adalah:
a)     Merumuskan   konsep  manajemen  administrasi  dan pengelolaan keuangan RMI.
b)     Mengatur pengelolaan keuangan PBNU dan mengkoordinasikan manajemen keuangan RMI untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
c)     Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Bendahara.
d)    Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting RMI yang berkaitan dengan keuangan.
e)    Bersama ketua dan sekretaris mewakili RMI dalam hal me!akukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.

Pasal 19
Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara
  1. Tugas Wakil Bendahara adalah:

a)     Membantu tugas-tugas Bendahara.
b)     Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
c)     Mendampingi pelaksanaan program RMI.
d)    Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Bendahara.
e)     Wakil Bendahara bidang operasional dan aset
f)      Wakil Bendahara bidang pelaporan program.
g)     Wakil Bendahara bidang audit

  1. Wewenang Wakil Bendahara adalah:

a)     Melaksanakan     kewenangan     Bendahara     apabila berhalangan.
b)     Mendampingi pelaksanaan program kegiatan RMI sesuai bidang masing-masing.

Pasal 20
Tugas dan Wewenang Divisi
1. Tugas Divisi adalah:

a)     Menjalankan tugas wakil ketua berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
b)     Mengkordinasikan kegiatan program di bawah kendali bidang departemen secara regular.
c)     Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus divisi yang ditangani.
d)    Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program kegiatan departemen.
2. Wewenang Divisi adalah:
a)     Menjalankan kewenangan Wakil Ketua ketika berhalangan.
b)     Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan departemen yang diitangani.
c)     Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus RMI berkewajiban:

a)     Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan lembaga.
b)     Menjaga keutuhan lembaga ke dalam maupun keluar.
c)     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam rapat-rapat lembaga.
2. Pengurus RMI berhak:
a)     Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Laksana Lembaga RMI dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
b)     Memberikan pendapatdan masukan guna meningkatkan kinerja RMI.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 22
Tata Cara Pemberhentian Pengurus
1. Pengurus RMI dinyatakan berhenti karena:

a)     Permintaan sendiri,
1)     Pengurus Harian diajukan kepada Pengurus PBNU secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus RMI.
2)     Pengurus Divisi diajukan kepada Pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi divisi bersangkutan.
3)     Pelaksana program diajukan kepada pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi program bersangkutan.
b)     Tidak aktif selama 3 (tiga bulan berturut-turut tanpa ada Izin dan penjelasan atau bukan karena tugas dari Pengurus NU ataupun RMI.
c)     Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus atau melanggar AD/ART NU.
2. Pengurus yang diberhentikan sesuai dengan ayat 1 point b dan c sebelumnya akan diberi peringatan 3 (tiga) kali. Jika tidak ada jawaban dan alasan yang logis maka akan dibuat Surat Keputusan Pemberhentian.

Pasal 23
Pergantian Antar Waktu
  1. Pengurus Harian Antar Waktu diusulkan dan disepakati oleh Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan Surat keputusan.
  2. Pengurus Divisi Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam rapat pengurus harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
  3. Pelaksana Program Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.

 

BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 24
Jenis Rapat

RMI mempunyai bentuk-bentuk permusyawaratan dan rapat-rapat sebagai berikut:
1. Rapat Kerja, terdiri dari:
a)     Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas.
b)     Rapat Kerja Wilayah, disingkat Rakerwil.
c)     Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab.
2. Rapat Pengurus

Pasal 25
Rapat Kerja Nasional
  1. Rakernas adalah forum tertinggi dalam RMI.
  2. Peserta Rakernas terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah RMI.
  3. Rakernas sah apabila dihadiri oleh  sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
  4. Rakernas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
    1. Menetapkan program lima tahunan RMI.
    2. Menetapkan Tata Kelola RMI.
    3. Merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan dunia pesantren.

 

Pasal 26
Rapat Kerja Wilayah
  1. Rapat Kerja Wilayah merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Wilayah RMI.
  2. Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI.
  3. Rapat  Kerja Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
  4. Rakerwil diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
    1. Menetapkan program kerja Wilayah RMI.
    2. Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program  dan  masalah-masalah sosial  lain yang terkait dengan pesantren.

 

Pasal 27
Rapat Kerja Cabang
  1. Rapat kerja Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Cabang RMI.
  2. Peserta    Rapat   Kerja   Cabang   terdiri   atas   Pengurus Cabang,   utusan’ institusi  pesantren  anggota  RMI  yang direkomendasikan oleh Pengurus Cabang RMI.
  3. Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
  4. Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
    1. Menetapkan program kerja Cabang.
    2. Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.

 

Pasal 28
Peninjau

Rapat Kerja pada setiap tingkatannya dapat dihadiri oleh peninjau atas undangan Pengurus pada tingkat bersangkutan.

Pasal 29
Penyelenggara Rapat Kerja

Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja pada setiap tingkatannya, dibentuk panitia yang bertanggung jawab kepada Pengurus RMI yang bersangkutan.

Pasal 30
Rapat-Rapat Pengurus
  1. Rapat Pengurus meliputi:
    1. Rapat Pleno Pengurus
    2. Rapat Pengurus Harian
    3. Rapat Koordinasi
    4. Rapat Khusus
  2. Peserta Rapat Pleno adalah Pengurus Harian dan Divisi-divisi pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah umum dalam pelaksanaan program RMI pada setiap tingkat kepengurusan.
  3. Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas kepengurusan pada setiap tingkatan.
  4. Peserta Rapat Koordinasi adalah Pengurus Harian, Bidang- Bidang, institusi terkait  dan institusi   pesantren di dalam dan diluar RMI.
  5. Peserta Rapat Khusus adalah Ketua, Sekretaris, dan atau bidang pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program.
  6. Rapat-rapat dapat dihadiri oleh pihak lain atas undangan Pengurus RMI pada tingkat yang bersangkutan.
  7. Rapat dlpimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau yang lainnya dalam kepengurusan yang disepakati forum apabila Ketua/Wakil Ketua berhalangan.

 

Pasal 31
Pengambilan Keputusan
  1. Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. Keputusan dalam rapat diambil dengan dasar musyawarah.
  2. Apabila tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara/voting.

 

BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 32
Bentuk dan Sumber Kekayaan
  1. Kekayaan RMI adalah akumulasi aset-aset material yang dimiliki organisasi untuk membiayai setiap kegiatan yang diselenggarakan RMI.
  2. Kekayaann RMI berbentuk tanah, sarana fisik, lahan usaha, dana  yang  terkumpul  serta  bentuk-bentuk  lain  yangproduktif.
  3. Kekayaan RMI diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infak, sadaqah, hasil pembelian, sumbangan pemerintah/swasta dan sumbangan institusi anggota RMI.

 

Pasal 33
Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
  1. Mekanisme pengelolaan kekayaan RMI dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk oleh RMI pada setiap jenjang kepengurusan. Unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Pengurus RMI dan melaporkan kegiatannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
  2. Kekayaan RMI dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  3. Ketentuan tentang perimbangan pemanfaatan kekayaan RMI diatur oleh Pengurus Pusat RMI.

 

Pasal 34
Audit

Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan RMI diaudit setiap akhir periode kepengurusan oleh akuntan publik.

BAB XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 35
  1. Pengurus RMI membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
  2. Pengurus RMI menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
  3. Pengurus RMI membuat laporan perkembangan kepada Ketua/Wakil   Ketua   Pengurus   Nahdlatul   Ulama   yang membidanginya secara berkala 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tingkatannya.
  4. Pengurus Pusat RMI membuat laporan perkembangan kepda PBNU yang disampaikan dalam Rapat Pleno dan Konverensi Besar.
  5. Pengurus RMI pada bidang masing masing menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua RMI dalam Rapat Pengurus Lengkap RMI.
  6. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:

a)     Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Rapat Kerja Pengurus RMI.
b)     Pengembangan kelembagaan dan program.
c)     Keuangan.
d)     Inventaris dan aset organisasi.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36

Penyesuaian Status
Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan sejak ditetap-kannya, susunan   kepengurusan   Pengurus   Pusat,   Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI harus segera disesuaikan dengan Tata Kelola ini.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 37
  1. Ketentuan-ketentuan yang isinya bertentangan dengan Tata Kelola ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kelola RMI ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
  3. Tata Kelola ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal   : 4 Desember 2015 M.
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL RMI NU
ttd                                                                                                          ttd
KH. IMAM JAZULI, MA.                                      H. ABDULLOH MAS’UD. M.Si.
Ketua                                                                                                 Sekretaris

PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI
RABITHAH   MA’AHID ISLAMIYAH

 

BAB I
SURAT-SURAT

 

Pasal 1
Ukuran, Warna dan Jenis Kertas
  1. Ukuran kertas yang dipakai dalam surat menyurat RMI adalah A4(29,8 x 21)
  2. Warna putih.
  3. Jenis kertas: HVS

 

Pasal 2
Kepala Surat (Kop Surat)
  1. Setiap surat yang mengatasnamakan PP, PW dan.PC RMI NU airus meggunakan Kop Surat.
  2. Kepala surat, letaknya di tengah atas berbentuk simetris dengan huruf besar.
  3. Kepala surat dan amplop memuat:
  4. lambang RMI dengan ukuran alas sama dengan tinggi 2,5 cm.
  5. Tingkatan kepengurusan organisasi.
  6. Tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (tidak disingkat).
  7. Nama wilayah kerja.
  8. Alamat sekretariat lengkap.
  9. Huruf menggunakan Arial.
  10. Lambang RMI dicetaksesuai wamanya dan diseragamkan pada semua tingkatan kepengurusan.
  11. Kepala surat dicetak dengan warna dasar putih dan warna huruf hitam
  12. Tulisan kepala surat terletak di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat sekretariat dan dengan posisi simetris.

 

Pasal 3
Nomor, Lampiran dan Hal Surat
  1. Dibawah kepala surat (yang tidak tercetak) berturut-turut ditulis:
  • Nomor             :
  • Lampiran :
  • Hal             :
  1. Nomor surat adalah nomor unit pada buku agenda surat-surat keluar ditambah kode-kode yang khusus dipergunakan dalam surat menyurat RMI dengan susunan dan urutan-urutan sebagai berikut: 1/ 2/3/ 4/ 5/6

Keterangan kolom:

  1. Nomor unit keluar (agenda)
  2. Diisi dengan PP: untuk Pengurus Pusat

Diisi dengan PW: untuk Pengurus Wilayah
Diisi dengan PC: untuk Pengurus Cabang
Diisi dengan Pontren: untuk Pengurus Pondok Pesantren

  1. Diisi dengan kode indeks yang ketentuannya sebagai berikut:

Kode Indeks umum:
A:        untuk surat sekretariat
B:         untuk surat-surat keuangan
C:        untuk Divisi-divisi.

Kode Indeks khusus:

  • SK : Surat Keputusan
  • SP : Surat Pengesahan
  • Sp : Surat pengangkatan/pemberhentian
  • SM : Surat Mandat
  • P : Instruksi Pengurus Pusat
  • W : Instruksi Pengurus Wilayah
  • C : Instruksi Pengurus Cabang
  • PP : Siaran Pengurus Pusat
  • PW : Siaran Pengurus Wilayah
  • PC : Siaran Pengurus Cabang
  • SR : Surat Rekomendasi
  • SPT : Surat Pengantar
  1. Diisi dengan periodesasi kepengurusan yang sedang berjalan dengan angka romawi.
  2. Diisi dengan bulan, menggunakan angka arab.
  3. Diisi dengan tahun angka lengkap.

Contoh: 005/PP/SK/IV/10/2015

  1. Lampiran diisi apabita beserta surat-surat tersebut disertakan surat-surat lain, Misalnya surat keterangan, riwayat hidup, laporan, notulen, statemen dan lain sebagainya.
  • Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka misalnya 2 atau 3.
  • Angka pada lampiran menunjukkan macam lampiran, bukan lembaran.
  • Kalau jumlah ingin disebutkan, ditulis di dalam kurung, contoh: 2 (7). Artinya lampiran ada 2 (dua) macam dengan jumlah lembaran 7 (tujuh).
  1. Hal ditulis isi pokok persoalan yang dibicarakan dalam surat yang akan dikirim, misalnya:
  • Laporan keuangan Permohonan Audiensi
  • Permohonan pengesahan
  • Tulisan mengenai pokok/hal surat ini harus dimengerti oleh si alamat, tidak perlu terlalu panjang.

 

Pasal 4
Alamat dan Tujuan Surat
  1. Alamat adalah menunjukkan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali yang bersifat massal.
  2. Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi dalam lingkungan RMI menggunakan kata-kata “Kepada Yth” titik satu.
  3. Alamat dan tujuan terletak 3 (tiga) spasi lurus di bawah isi pokok/hal.

 

Pasal 5
Isi Surat
  1. Isi surat adalah uraian dari inti surat.
  2. Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan hormat
  3. Isi surat menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
  4. Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai singkatan yang lazim dipakai umum.

 

Pasal 6
Formasi Surat
  1. Isi surat keseluruhan berbentuk blok Stil (lurus sisi kiri).
  2. Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi surat dan ukuran kertas secara proporsional.
  3. Kosongkan ¼ bagian halaman muka surat sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.

 

Pasal 7
Pembuka dan Penutup Surat
  1. Kata pembuka untuk surat-surat RMI adalah:
  • Assalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  • (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  1. Kata penutupnya adalah:
  • Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  • Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  1. Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk surat-surat umum RMI,. kecuali SK, Instruksi, Pengesahan dan Mandat.
  2. Kata pembuka dan penutup terletak di garis alinea.

 

 Pasal 8
Tanggal Surat
  1. Tangggal surat ditulis di sebelah kanan bawah.
  2. Tanggal surat didahului oleh nama kota (kedudukan kantor organisasi).
  3. Surat-surat dalam organisasi RMI harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh:

Jakarta, 01 Muharram 1432 H
07 Desember 2015 M

Pasal 9
Pengiriman dan Tanda tangan
  1. Setiap surat harus menyebut dengan jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat kepengurusan di wilayah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf kapital.
  2. Penanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris: Ketua ditulis sebelah kiri dan sekretaris ditulis sebelah kanan, masing-masing dengan huruf besar dan diberi garis bawah tanpa tanda kurung.
  3. Tingkatan-tingkatan pejabat organisasi harus ditulis dengan angka romawi, bukan dengan huruf, misalnya: Ketua I, Sekretaris II, dan sebagainya.
  4. Nama yang menjabat hendaknya ditulis di atas nama jabatan bukan sebaliknya dan penulisan jabatan ditulis dengan huruf kecil dicetak miring.
  1. Penulisan tingkatah organisasi (PP, PW dan PC) ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah-tengah.

Contoh:
PENGURUS CABANG
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH
KOTA TANGERANG SELATAN

MOH. SUWANDI. MM.                                                                           H. M. SHOLEH, M.Si.
Ketua                                                                                                             Sekretaris

  1. Dalam setiap pengiriman surat dan penandatanganan surat harus mempergunakan stempel organisasi yang disahkan.
  2. Stempel dibubuhkan pada ruang antara nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat RMI.

 

BAB II
SIFAT-SIFAT  SURAT

 

Pasal 10
Keputusan

Keputusan RMI terdiriatas3 (tiga) macam:

  • Keputusan Pengurus Pusat disingkat KPP.
  • Keputusan Pengurus Wilayah disingkat KPW.
  • Keputusan Pengurus Cabang disingkat KPC

 

Pasal 11
Instruksi
  1. Instruksi adalah:
  • Surat perintah untuk menjalankan hasil keputusan, peraturan atau hasil-hasil rapat.
  • Perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari yang lebih tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/ badan/ lembaga yang lebih rendah jabatan/ kedudukannya disertai dengan petunjuk pelaksanaannya serta petunjuk teknisnya.

Contoh:

  1. Instruksi pendataan anggota yang disertai dengan tata cara rnengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
  2. Instruksi untuk mengadakan Rakerwil atau Rakercab.
  3. Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
  • Instruksi Pengurus Pusat disingkat Ins. PP.
  • Instruksi Pengurus Wilayah disingkat Ins. PW.
  • Instruksi Pengurus Cabang disingkat Ins. PC.

 

Pasal 12
Siaran
  1. Siaran adalah:
  • Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi organisasi.
  • Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu peristiwa baik yang bersifat umum maupun khusus terkait masalah-masalah kepesantrenan.
  • Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap organisasi RMI terhadap sesuatu sebagaimana point sebelumnya.
  • Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media massa dengan tembusan kepada badan/lembaga/orang dari yang lebih tinggi jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau kedudukannya sesuai dengan isi pokok surat.

Contoh:

  1. Siaran tentang sikap PP RMI terhadap politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
  2. Siaran tentang pengiriman pelajar ke luar negeri.
  3. Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga) tingkatan organisasi RMI yaitu:
  • Siaran Pengurus Pusat disingkat Si. PP
  • Siaran Pengurus Wilayah disingkat Si. PW
  • Siaran Pengurus Cabang disingkat Si. PC

 

BAB III
JENIS-JENIS SURAT
 Pasal 13
Surat Keputusan
  1. Surat Keputusan   mempunyai   bentuk  tertentu   dengan pembukaan resmi   tertulis:   (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
  2. Surat Keputusan memuat 3 (tiga) bagian, sebagai berikut:
  • Konsideran: Menimbang, Mengingat, Memperhatikan.
  • Diktum: Isi keputusan.
  • Alamat/tujuan surat

Penjelasan:
Konsideran terdiri:

  • Menimbang : yaitu pertimbangan-pertimbangan dan dorongan hal-hal yang menyebabkan mengapa pernyataan/ keputusan dikeluarkan.
  • Mengingat : yaitu peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan.
  • Memperhatikan saran-saran dan atau Surat Permohonan dari PW, PC, dan pihak lain. Diktum memuat rumusan keputusan pokok/isi yang merupakan bagian terpenting dari surat keputusan.

Alamat terdiri:

  • Tulisan nama orang/instansi/lembaga di mana surat keputusan tersebut ditujukan.
  • Domisili atau tempat orang/instansi/lembaga yang diletakkan di bagian bawah sebelah kiri surat.
  • Urutan penyebutan dimulai dari orang/badan/lembaga yang lebih tinggi.

 

Pasal 14
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
  1. Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan setelah melalui Rapat Harian.
  2. Surat pemberhentian dibuat oleh ketua dan sekretaris setelah mengadakan musyawarah Badan Harian untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.

 

Pasal 15
Surat Rekomendasi
  1. Surat Rekomendasi adalah surat persetujuan secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang terhadap hasil keputusan secara musyawarah.
  2. Surat Rekomendasi bisa berarti surat usulan yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada kepngurusan setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul Ulama) dan atau nevennya.
  3. Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru, kewenangan pembuatannya diserahkan kepada Pengurus Wilayah (PW).
  4. Rekomendasi PW   diberikan,   setelah   PW   menerima surat    permohonan   rekomendasi    bersama   tembusan permohonan  pengesahan  Pengurus cabang yang bersangkutan.
  5. Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP dan PC RMI yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang bersangkutan.
  6. Surat rekomendasi ini merupakan pengesahan sementara kepada Pengurus cabang sarripai dengan turunnya surat pengesahan dari PP
  7. Untuk rekomendasi umum (ayat 2) diserahkan kepada kebijaksanaan masing-rnasing tingkat kepengurusan.

 

Pasal 16
Surat Kuasa
  1. Surat kuasa mempunyai bentuk tersendiri.
  2. Surat kuasa adalah surat pemberian hak dari seseorang/ badan kepada orang/ lembaga lain.
  3. Surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang/ tembaga yang memberi kuasa.
  4. Dalam surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
  5. Surat kuasa harus menyebut dengan jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
  6. Surat kuasa harus menyebut sejak kapan mulai dan berakhirnya masa berlakunya surat kuasa tersebut.

 

Pasal 17
Surat Mandat
  1. Surat mandat adalah surat pemberian kuasa organisasi/ seseorang kepada orang lain.
  2. Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
  3. Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
  4. Surat mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
  5. Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot dan/atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan syarat membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
  6. Surat mandat diberikan kapada penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada ringkat kepengurusan tertentu.
  7. Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan mulai dan akhir mas berlakunya surat mandat.
  8. Setelah mandat itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara tertulis.

 

Pasal 18
Laporan
  1. Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi yang berupa pertangungjawaban terhadap   yang   berwenang   atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada seseorang/lembaga.
  2. PP membuat laporan kepada PBNU setiap semester.
  3. PW berkewajiban memberi laporan kegiatan kepada PP dan PWNUsetempat setiap semester.
  4. PC berkewajiban memberi laporan kepada PW dan PCNU setem\pat setiap semester sekali.
  5. Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb:

Bagian I memuat:

  1. Nama Pengurus RMI (PP, PW dst).
  2. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP.
  3. Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
  4. Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah  Alamat sekretariat.

Bagian II memuat kegiatan-kegiatan keluar maupun ke dalam.
Bagian III memuat kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bagian IV memuat saran-saran kepada yang diberi laporan.

BAB IV
PERANGKAT ADMINISTRASI
 Pasal 19
Notulasi
  1. Notulasi adalah catatan singkat/rangkuman tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan Iain-lain yang dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
  2. Isi notulasi yang terpenting adalah:
  • Tempat kejadian.
  • Waktu mulai dan berakhir.
  • Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan (bagi yang hadir) peserta/ anggota rapat.
  • Nama dan jabatan pembuat notulasi.
  • Nama dan jabatan yang memimpin.
  • Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
  • Keputusan yang diambil.

 

Pasal 20
Ekspedisi
  1. Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman dalam hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi RMl yang dikirim baik melalui pos atau kurir.
  2. Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
  3. Buku ekspedisi/pengiriman untuk surat-surat yang melalui pos atau kurir berbentuk kolom sbb:

–         Kolom 1: Nomor urut.
–         Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
–         Kolom 3: Isi ringkas.
–         Kolom 4: Tanggal pengiriman.
–         Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
–         Kolom 6: Lampiran
–         Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.

Pasal 21
Arsip/Penyimpanan
  1. Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang terjadi karena pekerjaan aksi, transaksi dan dokumentasi yang disimpan sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiapkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan selanjutnya.
  2. Kegunaan arsip:
  • Untuk pembuktian
  • Untuk korespondensi
  • Untuk penyusunan sejarah
  • Untuk statistik
  • Untuk publikasi
  • dan Iain-Iain
  1. Arsip surat keluar.
  2. Untuk surat-surat  keluar  PP,   PW  dan   PC,  supaya menyediakan  brief ordner/map,  untuk menyimpan seluruh surat-surat keluar.
  3. Surat-surat ynag diarsipkan disusun dengan nomor urut.
  4. Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
  5. PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
  6. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PP.
  7. Untuk surat-surat kepada PBNU, lembaga dan lajnah serta badan otonom.
  8. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
  9. Untuk surat-surat umum
  10. PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
  11. Untuk surat-surat rekomendasi PC.
  12. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PW.
  13. Untuk surat-surat kepada PWNU, dan neven-nevennya serta badan otonom.
  14. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
  15. Untuk surat-surat umum
  16. PC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
  17. Untuk surat-surat pengesahan Pesantren binaan.
  18. Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PC.
  19. Untuk surat-surat kepada PCNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  20. Untuk surat-surat   kepada   instansi,   organisasi ekstern.
  21. Untuk surat-surat umum.
  22. Arsip Surat Masuk

PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat masuk:

  1. Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari PW dan PC.
  2. Untuk surat-surat   intern   organisasi   RMI   (selain permohonan pengesahan).
  3. Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  4. Untuk surat-surat ekstern organisasi.
  5. Map khusus formulir keanggotaan.
  6. PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
  7. Untuk surat-surat dari PR.
  8. Untuk surat-surat      permohonan      rekomendasi kepengurusan PC.
  9. Untuk surat-surat dari PC dalam wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
  10. Untuk surat-surat dari PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  11. Untuk surat-surat   dari    orang/lembaga/organisasi ekstern.
  12. Map khusus data anggota.
  13. PC harus menyediakan sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map:
  14. Untuk surat-surat dari PR.
  15. Untuk surat-surat dari PW.
  16. Untuk surat-surat   permohonan   pengesahan   dari pesantren binaan.
  17. Untuk surat-surat   dari   pesantren   binaan   (selain permohonan pengesahan).
  18. Untuk surat-surat dari PC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
  19. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/ organisasi ekstern.
  20. Map khusus data anggota.

 

Pasal 22
Cap Agenda
  1. Cap agenda berbentuk empat persegi panjang.
  2. Setiap penerima surat harus dicap dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
  • Nomor urut buku agenda surat masuk.
  • Tanggal kapan surat masuk, dibuka.
  • Tanggai kapan surat tersebut dibalas.
  • Nomor urut dalam buku agenda surat keluar.

 

Pasal 23
Daftar Anggota (stambook)
  1. PP, PW dan PC harus mempunyai buku data/profile singkat anggota RMI (pesantren).
  2. Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai berikut:
  • kolom A : nomor urut (PC).
  • kolom B : nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
  • kolom C : nama Pesantren anggota RMI.
  • kolom D : Alamat dan No. Telp
  • kolom E             : Nama Pengasuh/Direktur
  • kolom F        : Tanggal masuk.
  • kolom G : Jumlah Santri (Laki-laki dan perempuan)
  • kolom H : keterangan (misalnya untuk keterangan, kapan menerima tanda anggota, kapan diperbaharui dll).

 

Pasal 24
Daftar Inventaris
  1. Setiap PP, PW, PC harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang milik organisasi yang ada.
  2. Kolom-kolom buku inventaris sebagai berikut:
  • kolom A : nomor unit barang.
  • kolom B : nomor satuan/jenis barang.
  • kolom C : jumlah barang.
  • kolom D : asal barang.
  • kolom E : harga barang (Kalau didapat dari membeli).
  • kolom F : tanggal mulai dipakai.
  • kolom G : tanggal tidak dipakai lagi.
  • kolom H : keterangan (untuk mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis).

 

Pasal 25
Disposisi Rep dan Dep
  1. Disposisi adalah petunjuk/catatan keterangan tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
  2. Disposisi ini ditulis di halaman surat bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
  3. Yang memberi disposisi hendaknya memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
  4. Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
  5. Jika disposisi memerlukan kalimat agak panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
  6. Disposisi Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL (Diajukan Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh Pengurus yang m.aksudnya surat-surat tersebut perlu dijawab  tetapi  belum   dapat  dikerjakan  segera (ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang dikenal dengan istilah “kleper”.
  7. Disposisi Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah tanda sebagaimana ayat (f) yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan, sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.

 

BAB V
SURAT BERSAMA
 Pasal 26
Umum
  1. Yang dimaksud dengan surat bersama adalah surat yang dikeluarkan atas nama RMI dengan organisasi lain.
  2. Surat bersama dapat dibuat apabila isi surat tersebut menyangkut kepentingan bersama.
  3. Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah satu unsur Pengurus harian RMI yang ditunjuk dan salah satu unsur Pengurus harian Badan Otonom NU atau Ormas yang ditunjuk berikut stempel yang bersangkutan.

 

Pasal 27
Kode Surat bersama
  1. Surat bersama memuat kolom-kolom a/b/c/d/e.

Penjelasan:
kolom a         : nomor urut surat keluar bersama.
kolom b         : tingkatan organisasi.
kolom c         : tulis RMI-organisasi lain
kolom d         : bulan pengeluaran surat bersama.
kolom e         : tahun yang sedang berjalan.
Contoh          : 07/ PC/ RMI-Banom NU,OKP/111/02

Pasal 28
Kepala Surat Bersama
  1. Bila tidak memiliki kop bersama, dapat menggunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki RMI/Banom NU/OKP.
  2. Apabila kop surat bersama tidak tercetak, maka kop tulisan RMl-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan Kop surat tercetak.
  3. Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu jajaran baris.

Contoh: Pengurus Cabang RMl- Banom NU/OKP. Bandung.

BAB VI
STEMPEL ORGANISASI
 Pasal 29
Bentuk dan Pembuatannya
  1. Stempel organisasi berbentuk bulat dengan tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah. Di tengahnya terdapat lambang RMl dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang.
  2. Warna tinta stempel adalah hijau.
  3. Pembuatan stempel dilakukan oleh Pengurus organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh yang ada dan diberi tanda daerahnya.

 

BAB VII
PAPAN NAMA
 Pasal 30
Bentuk, Ukuran dan Warna
  1. Papan nama RMl adalah papan nama organisasi yang diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
  2. Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi RMl sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang bersangkutan.
  3. Bentuk papan nama (name board) untuk PP, PW, dan PC mempunyai bentuk yang sama, yaitu empat persegi panjang.
  4. Ukuran:
  • Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
  • Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
  • Untuk PC berukuran 140 x 70 cm (skala 2:1).
  1. Warna:
  • Warna dasar hijau muda.
  • Warna huruf, putih.
  • Warna garis tepi, kuning.

Di sudut sebelah atas tercantum lencana RMl menurut warna lencana

  1. Bentuk tulisan
  • Dalam papan nama RMl disebutkan tingkatan kepengu-rusan. Contoh: PENGURUS CABANG RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH SITUBONDO Warna huruf, putih.

 

Pasal 31
Penulisan

Penulisan RMl memakai huruf kapital, Contoh : RMl.

Pasal 32
Papan Nama Pesantren Anggota RMI
  1. Setiap pesantren anggota RMI wajib memasang logo RMI di papan nama pesantren.
  2. Logo RMI berada di sisi kiri atas sejajar dengan logo pondok pesantren disisi kanan.

 

ALAT – ALAT KELENGKAPAN
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH (RMI)

 

BAB I
LAMBANG ORGANISASI

 

Pasal 1
Bentuk dan Isi
  1. Lambang organisasi RMI berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran perbandingan 2 :3 panjang kali lebar.
  2. Warna dasar hijau, di dalamnya terdapat gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikelilingi oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih dan di bawahnya ada tulisan RMI NU.

 

Pasal 2
Arti Lambang Organisasi
  1. Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
  2. Warna putih : kesucian kejemihan serta kebersihan.
  3. Empat Persegi panjang :
  4. Bola Dunia : berarti berwawasan global.
  5. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
  6. Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar RA, Umar Ibn Khatab RA, Usman Ibn Affan RA, dan Ali Ibn Abi Thalib RA).
  7. Empat bintang disebelah kiri; empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
  8. Tulisan RMI NU; singkatan dari Rabithah Ma’ahid al-lslamiyah Nahdlatul Ulama.

 

Pasal 3
Vandel Organisasi
  1. Berbentuk perisai. Warna dasar hijau muda dengan lambang organisasi di tengahnya, menurut warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
  2. Ukuran vandel 70 x 50 cm dan dikelilingi benang kuning emas di pinggimya.
  3. Dipakai di acara-acara resmi atau pawai.

 

Pasal 4
Lencana
  1. Berbentuk empat persegi panjang. Tinggi sama yakni 3 cm, terbuat dari logam.
  2. Warna lencana sesuai dengan warna lambang.
  3. Dipakai pada peci sebelah kiri
  4. Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang resmi.

 

Pasal 5
Bendera
  1. Bendera berbentuk empat persegi panjang, ukuran 2 : 3, berlaku untuk semua tingkatan Pengurus organisasi.
  2. Terbuat dari kain warna hijau tua dan penulisan lambangnya bisa dibatik/cetak/sablon atau dibordir.
  3. Ukuran lambang dengan alas dan tinggi 50 cm, dengan warna menurut warna lambang.
  4. Dipakai/dikibarkan pada upacara-upacara resmi.
  5. Bendera tidak diperkenankan diberi garis tepi.
BAB II
PIAGAM ANGGOTA

 

Pasal 6
Model Piagam
  1. Jenis kertas karton tebal.
  2. Warna kertas putih dan semua tulisan berwarna hitam.
  3. Ukuran Piagam yang dipakai 29,8 x 21 cm (A4).
  4. Blangko Piagam Keanggotaan RMI diproduksi oleh PP RMI.
  5. Hal-hal yaug belum dibahas dapat diusulkan kemudian.

 

Pasal 7
Nomor Kode Piagam Anggota PW. RMI

NOMOR PW.RMI KODEWILAYAH

  1. NANGROE ACEH DS ……………………………………………………………. X
  2. SUMATRA UTARA ……………………………………………………………… XX
  3. SUMATRA BARAT ……………………………………………………………. XXX
  4. SUMATRA SELATAN ………………………………………………………….. LX
  5. RIAU ………………………………………………………………………………………. L
  6. BANGKA BELITUNG …………………………………………………………… LX
  7. BENGKULU ……………………………………………………………………….. LXX
  8. JAMBI ………………………………………………………………………………. LXXX
  9. LAMPUNG …………………………………………………………………………… XC
  10. DKI JAKARTA ………………………………………………………………………… C
  11. JAWA BARAT ………………………………………………………………………. CX
  12. BANTEN …………………………………………………………………………….. CXX
  13. JAWA TENGAH ……………………………………………………………….. CXXX
  14. DI JOGJAKARTA …………………………………………………………………. CXL
  15. JAWA TIMUR ………………………………………………………………………… CL
  16. KALIMANTAN BARAT ……………………………………………………….. CLX
  17. KALIMANTAN TIMUR ……………………………………………………… CLXX
  18. KALIMANTAN SELATAN ………………………………………………. CLXXX
  19. KALIMANTAN TENGAH ……………………………………………………. CXC
  20. BALI ……………………………………………………………………………………….. CC
  21. SULAWESI SELATAN …………………………………………………………… CCX
  22. SULAWESI UTARA …………………………………………………………….. CCXX
  23. SULAWESI TENGAH ………………………………………………………… CCXXX
  24. GORONTALO ……………………………………………………………………… CCXL
  25. SULAWESI TENGGARA ………………………………………………………… CCL
  26. NUSA TENGGARA TIMUR …………………………………………………. CCLX
  27. NUSA TENGGARA BARAT ……………………………………………….. CCLXX
  28. MALUKU …………………………………………………………………………….. CCXC
  29. PAPUA …………………………………………………………………………………… CCC

Contoh: PW. RMI DKI JAKARTA (No.PW DKI + No. PC + No. Anggota)

BAB III
PAKAIAN RESMI

Pakaian resmi adalah pakaian almamater RMI yang digunakan dalam acara-acara tertentu

Pasal 8
Seragam Resmi

Ketentuan Pakaian Resmi adalah :

  1. Celana panjang berwarna hitam.
  2. Baju Koko lengan panjang berwarna putih.
  3. Jas berwarna coklat tua.
  4. Bentuk/mode jas lengan panjang dengan dua buah saku bawah.
  5. Di dada kiri terdapat tulisan tingkatan organisasi (contoh: Pengurus Pusat), sedangkan di dada sebelah kanan mengenakan papan nama. Lengan sebelah kiri atas diberi lambang RMI.
  6. Kopyah/peci Hitam.

 

Pasal 9
Penggunaan Seragam Resmi RMI

Penggunaan seragam resmi RMI pada acara-acara resmi, yaitu:

  1. Forum-forum seremonial dari tingkat Pusat sampai Cabang.
  2. Forum Permusyawaratan dari tingkat pusat sampai Cabang, khusus pimpinan Sidang.
  3. Forum-forum pelantikan.
  4. Menghadiri undangan yang mengatasnamakan organisasi RMI baik di dalam maupun di luar RMI.

 

BAB IV
LAIN-LAIN

 

Pasal 10
Penutup

Demikian Juknis Administrasi yang telah dibuat dan untuk hal-hal yang belum termuat dalam keputus ini akan ditentukan dalam peraturan/keputusun Pengurus.

Ditetapkan di          : Jakarta
Padatanggal             : 9 Januari 2011 M
4 Muharram 1432 H.

PIMPINAN SIDANG

ttd                                                                                    ttd

Drs. AGUS MUHAMMAD                                  AHMAD ZAINUS SHOLEH, SH
K e t u a                                                                           Sekretaris

NB: Pengurus Cabang yang menghendaki file AD/ART RMI bisa download disini

SendShare126Tweet79ShareSend
Previous Post

Sejarah Berdirinya Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)

Next Post

Abdul Ghaffar Rozin: Peran Santri dan Pesantren Dalam Menjaga Keberagaman

Related Posts

Disepakati, Griya Agung Jadi Lokasi Pelantikan Pengurus Baru RMI Sumsel

9 May 2021
73
Pengurus Baru RMI Sumsel Adakan Audiensi dengan Gubernur

Pengurus Baru RMI Sumsel Adakan Audiensi dengan Gubernur

9 May 2021
102

Discussion about this post

Cek Update

Pondok Pesantren Daarul Mumtaz Karang Melati OKU Timur

Pondok Pesantren Daarul Mumtaz Karang Melati OKU Timur

1 March 2023
Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

1 February 2022
Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

1 February 2022

Terpopuler

  • Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

    Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Mengenal Tugas, Visi dan Misi Rabithah Ma’ahid Islamiyah

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Bagaimana Hukum Kirim Stiker atau Copy-paste Ucapan Duka Cita

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Panitia Muktamar NU ke 34 di Lampung Terbentuk, Berikut ini Susunannya

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pondok Pesantren Ar-Rahman, Tegal Binanung, Plaju Darat Palembang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
PW RMI Sumsel

Info Link RMI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Profil Pesantren
  • Buat Akun
  • Ikut Posting

PW RMI Sumsel

  • Jl. Mayor Salim Batubara Lr. Nurul Huda No.1988, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan 30116
  • Telepon: 0812 7823 4876, 0811 866 869
  • E-Mail: pwrmisumsel@gmail.com

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Santri

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Dakwah
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Santri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist