Untuk menjalankan organisasi agar sesuai dengan visi dan misi yang telah dirumuskan, maka RMI menyusun sebuah acuan dalam bentuk peraturan dan AD-ART. Semua hal dalam organisasi RMI dikelola dengan mengacu pada peraturan dan AD-ART ini.
- Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH adalah ketentuan tentang aturan pengelolaan institusi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
- Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH ini merupakan landnsan hukum organisasi yang berlaku di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
- RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH, selanjutnya disingkat RMI adalah salah satu perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama pada setiap jenjang kepengurusan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya ynng berkaitan dengan bidang tertentu.
- RMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
- RMI berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-ljma’, dan Al-Qiyas sesuai dengan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
- RMI beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
- Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, RMI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Lambang RMI berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau dan di bawahnya ada tulisan RMI.
- Penggunaan lambang RMI di kop surat, amplop, invoice (kuitansi) dan papan nama.
- Penggunaan lambang RMI di papan nama berada di sisi kiri atas sejajar dengan lambang pondok pesantren anggota RMI disisi kanan.
- Tujuan RMI adalah:
a) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan dalam melakukan tata kelola pesantren yang maju dan berkeadilan demi kemaslahatan semua.
b) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan sebagai agen transformasi dan perubahan sosial berdasarkan nilai-nilai luhur kepesantrenan.
c) Menciptakan jaringan dan kerjasama antar pesantren.
1. RMI mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a) Pengurus Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
b) Pengurus Wilayah, berkedudukan di ibukota propinsi dan merupakan perangkat departementasi oraganisasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
c) Pengurus Cabang, berkedudukan di kabupaten atau kota dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
2. Pola hubungan organisasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI bersifat koordinatif.
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Pusat RMI dilakukan oleh PBNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Pusat RMI terdiri dari atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PBNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman, dan kepedulian dalam bidang pengembangan pesantren dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c) Divisi yang dibentuk oleh Pengurus Harian RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Pusat RMI disahkan oleh PBNU.
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Wilayah RMI dilakukan oleh PWNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Wilayah RMI terdiri atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PWNU yang membawahi bidang kepesantrenan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c) Divisi yang dibentuk oleh pengurus harian PW RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Wilayah RMI disahkan oleh PWNU.
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Cabang RMI dilakukan oleh PCNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Cabang RMI terdiri atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PCNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
c) Divisi yang dibentuk pengurus harian PC RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Cabang RMI disahkan oleh PCNU.
Pengurus Pusat RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan RMI sesuai dengan keputusan Muktamar dan Rapat Kerja Nasional RMl.
- Melakukan supervisi kepada setiap jenjang kepengurusan dan institusi pesantren anggota RMI.
- Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan keanggotaan institusi pesantren anggota RMl.
- Mengatur, mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMl untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Menetapkan ketentuan administrasi keuangan dan persuratan.
- Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan PBNU dalam melaksanakan program RMI.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada PBNU.
Pengurus Wilayah RMl memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program RMl di propinsi sesuai dengan keputusan Muktamar NU, keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah.
- Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pengurus Cabang yang ada di wilayah dalam pelaksanaan program-program RMI.
- Membantu Pengurus Pusat RMl dalam mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMl untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat tentang institusi pesantren anggota RMI.
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PWNU dalam pelaksanaan program RMI.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintahan dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat RMI.
Pengurus Cabang RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program RMI di kabupaten/kota sesuai dengan keputusan Muktamar, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Cabang RMI.
- Melakukan supervisi dan pembinaan kepada pesantren yang menjadi anggota RMI di daerahnya dalam pelaksanaan program-program RMI.
- Mendata, Mengkoordinasi, mengelola dan mengembangkan institusi pesantren RMI.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah tentang institusi pesantren anggota RMI.
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PCNU dalam pelaksanaan program RMI.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah RMI dan Pengurus Pusat RMI.
- Memasang papan nama RMI di pesantren-pesantren.
1. Tugas Ketua adalah:
a) Mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b) Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus RMI.
c) Memimpin Rapat Harian Lembaga dan Rapat Lengkap Lembaga.
d) Menyusun Laporan program lembaga kepada PBNU.
2. Wewenang Ketua adalah:
a) Merumuskan kebijakan umum RMI.
b) Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan RMI.
c) Menetapkan pengurus departemen dan pelaksana program RMI.
d) Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga.
e) Bersama Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan dan surat-surat penting RMI.
f) Membatalkan keputusan perangkat lembaga yang bertentangan dengan Pedoman Tatalaksana Kerja lembaga dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama bersama sekretaris dan bendahara melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
g) Bersama sekretaris dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
1. Tugas Wakil Ketua adalah:
a) Mengkordinasikan dan memimpin rapat-rapat depar-temen di bawah kendali bidangnya secara regular.
b) Melakukan inisiatif jaringan kepada pihak luar untuk pengembangan program dan mempersiapkan proposal.
c) Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
d) Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program.
2. Wewenang Wakil Ketua adalah:
a) Menjalankan kewenangan Ketua ketika berhalangan.
b) Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
c) Merumuskan strategi teknis program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
d) Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.
- Tugas Sekretaris adalah:
a) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b) Menyusun perencanaan manajemen kelembagaan RMI termasuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) manajemen dan kinerja.
c) Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program RMI.
d) Memimpin dan mengkoordinasikan sekretariat RMI untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
e) Menjalankan manajemen lembaga, mempersiapkan dan mengkoordinasikan rapat-rapat RMI.
f) Melakukan rapat evaluasi kinerja secara regular.
g) Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan sekretaris.
- Wewenang sekretaris adalah:
a) Merumuskan manajemen administrasi dan sistem pengelolaan kesekretariatan RMI.
b) Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris.
c) Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Pusat.
d) Bersama ketua melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
e) Bersama ketua dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
1. Tugas Wakil Sekretaris adalah:
a) Membantu tugas-tugas Sekretaris.
b) Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
c) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris.
d) Mendampingi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan khusus yang ditangani.
2. Wewenang Wakil Sekretaris adalah:
a) Melaksanakan kewenangan Sekretaris apabila berhalangan.
b) Mendampingi wakil ketua sesuai bidang masing-masing.
1. Tugas Bendahara adalah:
a) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b) Menyusun perencanaan manajemen keuangan RMI termasuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.
c) Menjalankan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset.
d) Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program keuangan RMI.
e) Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan.
f) Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
g) Melakukan rapat evaluasi keuangan secara regular.
h) Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan bendahara.
2. Wewenang Bendahara adalah:
a) Merumuskan konsep manajemen administrasi dan pengelolaan keuangan RMI.
b) Mengatur pengelolaan keuangan PBNU dan mengkoordinasikan manajemen keuangan RMI untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
c) Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Bendahara.
d) Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting RMI yang berkaitan dengan keuangan.
e) Bersama ketua dan sekretaris mewakili RMI dalam hal me!akukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
- Tugas Wakil Bendahara adalah:
a) Membantu tugas-tugas Bendahara.
b) Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
c) Mendampingi pelaksanaan program RMI.
d) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Bendahara.
e) Wakil Bendahara bidang operasional dan aset
f) Wakil Bendahara bidang pelaporan program.
g) Wakil Bendahara bidang audit
- Wewenang Wakil Bendahara adalah:
a) Melaksanakan kewenangan Bendahara apabila berhalangan.
b) Mendampingi pelaksanaan program kegiatan RMI sesuai bidang masing-masing.
a) Menjalankan tugas wakil ketua berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
b) Mengkordinasikan kegiatan program di bawah kendali bidang departemen secara regular.
c) Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus divisi yang ditangani.
d) Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program kegiatan departemen.
2. Wewenang Divisi adalah:
a) Menjalankan kewenangan Wakil Ketua ketika berhalangan.
b) Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan departemen yang diitangani.
c) Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.
a) Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan lembaga.
b) Menjaga keutuhan lembaga ke dalam maupun keluar.
c) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam rapat-rapat lembaga.
2. Pengurus RMI berhak:
a) Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Laksana Lembaga RMI dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
b) Memberikan pendapatdan masukan guna meningkatkan kinerja RMI.
a) Permintaan sendiri,
1) Pengurus Harian diajukan kepada Pengurus PBNU secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus RMI.
2) Pengurus Divisi diajukan kepada Pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi divisi bersangkutan.
3) Pelaksana program diajukan kepada pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi program bersangkutan.
b) Tidak aktif selama 3 (tiga bulan berturut-turut tanpa ada Izin dan penjelasan atau bukan karena tugas dari Pengurus NU ataupun RMI.
c) Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus atau melanggar AD/ART NU.
2. Pengurus yang diberhentikan sesuai dengan ayat 1 point b dan c sebelumnya akan diberi peringatan 3 (tiga) kali. Jika tidak ada jawaban dan alasan yang logis maka akan dibuat Surat Keputusan Pemberhentian.
- Pengurus Harian Antar Waktu diusulkan dan disepakati oleh Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan Surat keputusan.
- Pengurus Divisi Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam rapat pengurus harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
- Pelaksana Program Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
RMI mempunyai bentuk-bentuk permusyawaratan dan rapat-rapat sebagai berikut:
1. Rapat Kerja, terdiri dari:
a) Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas.
b) Rapat Kerja Wilayah, disingkat Rakerwil.
c) Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab.
2. Rapat Pengurus
- Rakernas adalah forum tertinggi dalam RMI.
- Peserta Rakernas terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah RMI.
- Rakernas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Rakernas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menetapkan program lima tahunan RMI.
- Menetapkan Tata Kelola RMI.
- Merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan dunia pesantren.
- Rapat Kerja Wilayah merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Wilayah RMI.
- Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI.
- Rapat Kerja Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Rakerwil diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menetapkan program kerja Wilayah RMI.
- Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
- Rapat kerja Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Cabang RMI.
- Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri atas Pengurus Cabang, utusan’ institusi pesantren anggota RMI yang direkomendasikan oleh Pengurus Cabang RMI.
- Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menetapkan program kerja Cabang.
- Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
Rapat Kerja pada setiap tingkatannya dapat dihadiri oleh peninjau atas undangan Pengurus pada tingkat bersangkutan.
Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja pada setiap tingkatannya, dibentuk panitia yang bertanggung jawab kepada Pengurus RMI yang bersangkutan.
- Rapat Pengurus meliputi:
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Koordinasi
- Rapat Khusus
- Peserta Rapat Pleno adalah Pengurus Harian dan Divisi-divisi pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah umum dalam pelaksanaan program RMI pada setiap tingkat kepengurusan.
- Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas kepengurusan pada setiap tingkatan.
- Peserta Rapat Koordinasi adalah Pengurus Harian, Bidang- Bidang, institusi terkait dan institusi pesantren di dalam dan diluar RMI.
- Peserta Rapat Khusus adalah Ketua, Sekretaris, dan atau bidang pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program.
- Rapat-rapat dapat dihadiri oleh pihak lain atas undangan Pengurus RMI pada tingkat yang bersangkutan.
- Rapat dlpimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau yang lainnya dalam kepengurusan yang disepakati forum apabila Ketua/Wakil Ketua berhalangan.
- Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. Keputusan dalam rapat diambil dengan dasar musyawarah.
- Apabila tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara/voting.
- Kekayaan RMI adalah akumulasi aset-aset material yang dimiliki organisasi untuk membiayai setiap kegiatan yang diselenggarakan RMI.
- Kekayaann RMI berbentuk tanah, sarana fisik, lahan usaha, dana yang terkumpul serta bentuk-bentuk lain yangproduktif.
- Kekayaan RMI diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infak, sadaqah, hasil pembelian, sumbangan pemerintah/swasta dan sumbangan institusi anggota RMI.
- Mekanisme pengelolaan kekayaan RMI dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk oleh RMI pada setiap jenjang kepengurusan. Unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Pengurus RMI dan melaporkan kegiatannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
- Kekayaan RMI dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Ketentuan tentang perimbangan pemanfaatan kekayaan RMI diatur oleh Pengurus Pusat RMI.
Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan RMI diaudit setiap akhir periode kepengurusan oleh akuntan publik.
- Pengurus RMI membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
- Pengurus RMI menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
- Pengurus RMI membuat laporan perkembangan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama yang membidanginya secara berkala 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tingkatannya.
- Pengurus Pusat RMI membuat laporan perkembangan kepda PBNU yang disampaikan dalam Rapat Pleno dan Konverensi Besar.
- Pengurus RMI pada bidang masing masing menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua RMI dalam Rapat Pengurus Lengkap RMI.
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:
a) Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Rapat Kerja Pengurus RMI.
b) Pengembangan kelembagaan dan program.
c) Keuangan.
d) Inventaris dan aset organisasi.
Penyesuaian Status
Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan sejak ditetap-kannya, susunan kepengurusan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI harus segera disesuaikan dengan Tata Kelola ini.
- Ketentuan-ketentuan yang isinya bertentangan dengan Tata Kelola ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kelola RMI ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
- Tata Kelola ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 4 Desember 2015 M.
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL RMI NU
ttd ttd
KH. IMAM JAZULI, MA. H. ABDULLOH MAS’UD. M.Si.
Ketua Sekretaris
- Ukuran kertas yang dipakai dalam surat menyurat RMI adalah A4(29,8 x 21)
- Warna putih.
- Jenis kertas: HVS
- Setiap surat yang mengatasnamakan PP, PW dan.PC RMI NU airus meggunakan Kop Surat.
- Kepala surat, letaknya di tengah atas berbentuk simetris dengan huruf besar.
- Kepala surat dan amplop memuat:
- lambang RMI dengan ukuran alas sama dengan tinggi 2,5 cm.
- Tingkatan kepengurusan organisasi.
- Tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (tidak disingkat).
- Nama wilayah kerja.
- Alamat sekretariat lengkap.
- Huruf menggunakan Arial.
- Lambang RMI dicetaksesuai wamanya dan diseragamkan pada semua tingkatan kepengurusan.
- Kepala surat dicetak dengan warna dasar putih dan warna huruf hitam
- Tulisan kepala surat terletak di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat sekretariat dan dengan posisi simetris.
- Dibawah kepala surat (yang tidak tercetak) berturut-turut ditulis:
- Nomor :
- Lampiran :
- Hal :
- Nomor surat adalah nomor unit pada buku agenda surat-surat keluar ditambah kode-kode yang khusus dipergunakan dalam surat menyurat RMI dengan susunan dan urutan-urutan sebagai berikut: 1/ 2/3/ 4/ 5/6
Keterangan kolom:
- Nomor unit keluar (agenda)
- Diisi dengan PP: untuk Pengurus Pusat
Diisi dengan PW: untuk Pengurus Wilayah
Diisi dengan PC: untuk Pengurus Cabang
Diisi dengan Pontren: untuk Pengurus Pondok Pesantren
- Diisi dengan kode indeks yang ketentuannya sebagai berikut:
Kode Indeks umum:
B: untuk surat-surat keuangan
C: untuk Divisi-divisi.Kode Indeks khusus:
- SK : Surat Keputusan
- SP : Surat Pengesahan
- Sp : Surat pengangkatan/pemberhentian
- SM : Surat Mandat
- P : Instruksi Pengurus Pusat
- W : Instruksi Pengurus Wilayah
- C : Instruksi Pengurus Cabang
- PP : Siaran Pengurus Pusat
- PW : Siaran Pengurus Wilayah
- PC : Siaran Pengurus Cabang
- SR : Surat Rekomendasi
- SPT : Surat Pengantar
- Diisi dengan periodesasi kepengurusan yang sedang berjalan dengan angka romawi.
- Diisi dengan bulan, menggunakan angka arab.
- Diisi dengan tahun angka lengkap.
Contoh: 005/PP/SK/IV/10/2015
- Lampiran diisi apabita beserta surat-surat tersebut disertakan surat-surat lain, Misalnya surat keterangan, riwayat hidup, laporan, notulen, statemen dan lain sebagainya.
- Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka misalnya 2 atau 3.
- Angka pada lampiran menunjukkan macam lampiran, bukan lembaran.
- Kalau jumlah ingin disebutkan, ditulis di dalam kurung, contoh: 2 (7). Artinya lampiran ada 2 (dua) macam dengan jumlah lembaran 7 (tujuh).
- Hal ditulis isi pokok persoalan yang dibicarakan dalam surat yang akan dikirim, misalnya:
- Laporan keuangan Permohonan Audiensi
- Permohonan pengesahan
- Tulisan mengenai pokok/hal surat ini harus dimengerti oleh si alamat, tidak perlu terlalu panjang.
- Alamat adalah menunjukkan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali yang bersifat massal.
- Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi dalam lingkungan RMI menggunakan kata-kata “Kepada Yth” titik satu.
- Alamat dan tujuan terletak 3 (tiga) spasi lurus di bawah isi pokok/hal.
- Isi surat adalah uraian dari inti surat.
- Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan hormat
- Isi surat menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
- Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai singkatan yang lazim dipakai umum.
- Isi surat keseluruhan berbentuk blok Stil (lurus sisi kiri).
- Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi surat dan ukuran kertas secara proporsional.
- Kosongkan ¼ bagian halaman muka surat sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.
- Kata pembuka untuk surat-surat RMI adalah:
- Assalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Kata penutupnya adalah:
- Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk surat-surat umum RMI,. kecuali SK, Instruksi, Pengesahan dan Mandat.
- Kata pembuka dan penutup terletak di garis alinea.
- Tangggal surat ditulis di sebelah kanan bawah.
- Tanggal surat didahului oleh nama kota (kedudukan kantor organisasi).
- Surat-surat dalam organisasi RMI harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh:
Jakarta, 01 Muharram 1432 H
07 Desember 2015 M
- Setiap surat harus menyebut dengan jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat kepengurusan di wilayah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf kapital.
- Penanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris: Ketua ditulis sebelah kiri dan sekretaris ditulis sebelah kanan, masing-masing dengan huruf besar dan diberi garis bawah tanpa tanda kurung.
- Tingkatan-tingkatan pejabat organisasi harus ditulis dengan angka romawi, bukan dengan huruf, misalnya: Ketua I, Sekretaris II, dan sebagainya.
- Nama yang menjabat hendaknya ditulis di atas nama jabatan bukan sebaliknya dan penulisan jabatan ditulis dengan huruf kecil dicetak miring.
- Penulisan tingkatah organisasi (PP, PW dan PC) ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah-tengah.
Contoh:
PENGURUS CABANG
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH
KOTA TANGERANG SELATAN
MOH. SUWANDI. MM. H. M. SHOLEH, M.Si.
Ketua Sekretaris
- Dalam setiap pengiriman surat dan penandatanganan surat harus mempergunakan stempel organisasi yang disahkan.
- Stempel dibubuhkan pada ruang antara nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat RMI.
Keputusan RMI terdiriatas3 (tiga) macam:
- Keputusan Pengurus Pusat disingkat KPP.
- Keputusan Pengurus Wilayah disingkat KPW.
- Keputusan Pengurus Cabang disingkat KPC
- Instruksi adalah:
- Surat perintah untuk menjalankan hasil keputusan, peraturan atau hasil-hasil rapat.
- Perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari yang lebih tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/ badan/ lembaga yang lebih rendah jabatan/ kedudukannya disertai dengan petunjuk pelaksanaannya serta petunjuk teknisnya.
Contoh:
- Instruksi pendataan anggota yang disertai dengan tata cara rnengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
- Instruksi untuk mengadakan Rakerwil atau Rakercab.
- Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
- Instruksi Pengurus Pusat disingkat Ins. PP.
- Instruksi Pengurus Wilayah disingkat Ins. PW.
- Instruksi Pengurus Cabang disingkat Ins. PC.
- Siaran adalah:
- Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi organisasi.
- Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu peristiwa baik yang bersifat umum maupun khusus terkait masalah-masalah kepesantrenan.
- Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap organisasi RMI terhadap sesuatu sebagaimana point sebelumnya.
- Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media massa dengan tembusan kepada badan/lembaga/orang dari yang lebih tinggi jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau kedudukannya sesuai dengan isi pokok surat.
Contoh:
- Siaran tentang sikap PP RMI terhadap politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
- Siaran tentang pengiriman pelajar ke luar negeri.
- Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga) tingkatan organisasi RMI yaitu:
- Siaran Pengurus Pusat disingkat Si. PP
- Siaran Pengurus Wilayah disingkat Si. PW
- Siaran Pengurus Cabang disingkat Si. PC
- Surat Keputusan mempunyai bentuk tertentu dengan pembukaan resmi tertulis: (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Surat Keputusan memuat 3 (tiga) bagian, sebagai berikut:
- Konsideran: Menimbang, Mengingat, Memperhatikan.
- Diktum: Isi keputusan.
- Alamat/tujuan surat
Penjelasan:
Konsideran terdiri:
- Menimbang : yaitu pertimbangan-pertimbangan dan dorongan hal-hal yang menyebabkan mengapa pernyataan/ keputusan dikeluarkan.
- Mengingat : yaitu peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan.
- Memperhatikan saran-saran dan atau Surat Permohonan dari PW, PC, dan pihak lain. Diktum memuat rumusan keputusan pokok/isi yang merupakan bagian terpenting dari surat keputusan.
Alamat terdiri:
- Tulisan nama orang/instansi/lembaga di mana surat keputusan tersebut ditujukan.
- Domisili atau tempat orang/instansi/lembaga yang diletakkan di bagian bawah sebelah kiri surat.
- Urutan penyebutan dimulai dari orang/badan/lembaga yang lebih tinggi.
- Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan setelah melalui Rapat Harian.
- Surat pemberhentian dibuat oleh ketua dan sekretaris setelah mengadakan musyawarah Badan Harian untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.
- Surat Rekomendasi adalah surat persetujuan secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang terhadap hasil keputusan secara musyawarah.
- Surat Rekomendasi bisa berarti surat usulan yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada kepngurusan setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul Ulama) dan atau nevennya.
- Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru, kewenangan pembuatannya diserahkan kepada Pengurus Wilayah (PW).
- Rekomendasi PW diberikan, setelah PW menerima surat permohonan rekomendasi bersama tembusan permohonan pengesahan Pengurus cabang yang bersangkutan.
- Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP dan PC RMI yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang bersangkutan.
- Surat rekomendasi ini merupakan pengesahan sementara kepada Pengurus cabang sarripai dengan turunnya surat pengesahan dari PP
- Untuk rekomendasi umum (ayat 2) diserahkan kepada kebijaksanaan masing-rnasing tingkat kepengurusan.
- Surat kuasa mempunyai bentuk tersendiri.
- Surat kuasa adalah surat pemberian hak dari seseorang/ badan kepada orang/ lembaga lain.
- Surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang/ tembaga yang memberi kuasa.
- Dalam surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
- Surat kuasa harus menyebut dengan jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
- Surat kuasa harus menyebut sejak kapan mulai dan berakhirnya masa berlakunya surat kuasa tersebut.
- Surat mandat adalah surat pemberian kuasa organisasi/ seseorang kepada orang lain.
- Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
- Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
- Surat mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
- Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot dan/atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan syarat membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
- Surat mandat diberikan kapada penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada ringkat kepengurusan tertentu.
- Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan mulai dan akhir mas berlakunya surat mandat.
- Setelah mandat itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara tertulis.
- Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi yang berupa pertangungjawaban terhadap yang berwenang atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada seseorang/lembaga.
- PP membuat laporan kepada PBNU setiap semester.
- PW berkewajiban memberi laporan kegiatan kepada PP dan PWNUsetempat setiap semester.
- PC berkewajiban memberi laporan kepada PW dan PCNU setem\pat setiap semester sekali.
- Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb:
Bagian I memuat:
- Nama Pengurus RMI (PP, PW dst).
- Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP.
- Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
- Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah Alamat sekretariat.
Bagian II memuat kegiatan-kegiatan keluar maupun ke dalam.
Bagian III memuat kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bagian IV memuat saran-saran kepada yang diberi laporan.
- Notulasi adalah catatan singkat/rangkuman tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan Iain-lain yang dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
- Isi notulasi yang terpenting adalah:
- Tempat kejadian.
- Waktu mulai dan berakhir.
- Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan (bagi yang hadir) peserta/ anggota rapat.
- Nama dan jabatan pembuat notulasi.
- Nama dan jabatan yang memimpin.
- Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
- Keputusan yang diambil.
- Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman dalam hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi RMl yang dikirim baik melalui pos atau kurir.
- Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
- Buku ekspedisi/pengiriman untuk surat-surat yang melalui pos atau kurir berbentuk kolom sbb:
– Kolom 1: Nomor urut.
– Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
– Kolom 3: Isi ringkas.
– Kolom 4: Tanggal pengiriman.
– Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
– Kolom 6: Lampiran
– Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.
- Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang terjadi karena pekerjaan aksi, transaksi dan dokumentasi yang disimpan sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiapkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan selanjutnya.
- Kegunaan arsip:
- Untuk pembuktian
- Untuk korespondensi
- Untuk penyusunan sejarah
- Untuk statistik
- Untuk publikasi
- dan Iain-Iain
- Arsip surat keluar.
- Untuk surat-surat keluar PP, PW dan PC, supaya menyediakan brief ordner/map, untuk menyimpan seluruh surat-surat keluar.
- Surat-surat ynag diarsipkan disusun dengan nomor urut.
- Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
- PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
- Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PP.
- Untuk surat-surat kepada PBNU, lembaga dan lajnah serta badan otonom.
- Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
- Untuk surat-surat umum
- PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
- Untuk surat-surat rekomendasi PC.
- Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PW.
- Untuk surat-surat kepada PWNU, dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
- Untuk surat-surat umum
- PC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
- Untuk surat-surat pengesahan Pesantren binaan.
- Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PC.
- Untuk surat-surat kepada PCNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
- Untuk surat-surat umum.
- Arsip Surat Masuk
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat masuk:
- Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari PW dan PC.
- Untuk surat-surat intern organisasi RMI (selain permohonan pengesahan).
- Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat ekstern organisasi.
- Map khusus formulir keanggotaan.
- PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
- Untuk surat-surat dari PR.
- Untuk surat-surat permohonan rekomendasi kepengurusan PC.
- Untuk surat-surat dari PC dalam wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
- Untuk surat-surat dari PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
- Map khusus data anggota.
- PC harus menyediakan sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map:
- Untuk surat-surat dari PR.
- Untuk surat-surat dari PW.
- Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari pesantren binaan.
- Untuk surat-surat dari pesantren binaan (selain permohonan pengesahan).
- Untuk surat-surat dari PC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/ organisasi ekstern.
- Map khusus data anggota.
- Cap agenda berbentuk empat persegi panjang.
- Setiap penerima surat harus dicap dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
- Nomor urut buku agenda surat masuk.
- Tanggal kapan surat masuk, dibuka.
- Tanggai kapan surat tersebut dibalas.
- Nomor urut dalam buku agenda surat keluar.
- PP, PW dan PC harus mempunyai buku data/profile singkat anggota RMI (pesantren).
- Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai berikut:
- kolom A : nomor urut (PC).
- kolom B : nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
- kolom C : nama Pesantren anggota RMI.
- kolom D : Alamat dan No. Telp
- kolom E : Nama Pengasuh/Direktur
- kolom F : Tanggal masuk.
- kolom G : Jumlah Santri (Laki-laki dan perempuan)
- kolom H : keterangan (misalnya untuk keterangan, kapan menerima tanda anggota, kapan diperbaharui dll).
- Setiap PP, PW, PC harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang milik organisasi yang ada.
- Kolom-kolom buku inventaris sebagai berikut:
- kolom A : nomor unit barang.
- kolom B : nomor satuan/jenis barang.
- kolom C : jumlah barang.
- kolom D : asal barang.
- kolom E : harga barang (Kalau didapat dari membeli).
- kolom F : tanggal mulai dipakai.
- kolom G : tanggal tidak dipakai lagi.
- kolom H : keterangan (untuk mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis).
- Disposisi adalah petunjuk/catatan keterangan tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
- Disposisi ini ditulis di halaman surat bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
- Yang memberi disposisi hendaknya memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
- Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
- Jika disposisi memerlukan kalimat agak panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
- Disposisi Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL (Diajukan Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh Pengurus yang m.aksudnya surat-surat tersebut perlu dijawab tetapi belum dapat dikerjakan segera (ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang dikenal dengan istilah “kleper”.
- Disposisi Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah tanda sebagaimana ayat (f) yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan, sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.
- Yang dimaksud dengan surat bersama adalah surat yang dikeluarkan atas nama RMI dengan organisasi lain.
- Surat bersama dapat dibuat apabila isi surat tersebut menyangkut kepentingan bersama.
- Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah satu unsur Pengurus harian RMI yang ditunjuk dan salah satu unsur Pengurus harian Badan Otonom NU atau Ormas yang ditunjuk berikut stempel yang bersangkutan.
- Surat bersama memuat kolom-kolom a/b/c/d/e.
Penjelasan:
kolom a : nomor urut surat keluar bersama.
kolom b : tingkatan organisasi.
kolom c : tulis RMI-organisasi lain
kolom d : bulan pengeluaran surat bersama.
kolom e : tahun yang sedang berjalan.
Contoh : 07/ PC/ RMI-Banom NU,OKP/111/02
- Bila tidak memiliki kop bersama, dapat menggunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki RMI/Banom NU/OKP.
- Apabila kop surat bersama tidak tercetak, maka kop tulisan RMl-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan Kop surat tercetak.
- Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu jajaran baris.
Contoh: Pengurus Cabang RMl- Banom NU/OKP. Bandung.
- Stempel organisasi berbentuk bulat dengan tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah. Di tengahnya terdapat lambang RMl dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang.
- Warna tinta stempel adalah hijau.
- Pembuatan stempel dilakukan oleh Pengurus organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh yang ada dan diberi tanda daerahnya.
- Papan nama RMl adalah papan nama organisasi yang diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
- Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi RMl sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang bersangkutan.
- Bentuk papan nama (name board) untuk PP, PW, dan PC mempunyai bentuk yang sama, yaitu empat persegi panjang.
- Ukuran:
- Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
- Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
- Untuk PC berukuran 140 x 70 cm (skala 2:1).
- Warna:
- Warna dasar hijau muda.
- Warna huruf, putih.
- Warna garis tepi, kuning.
Di sudut sebelah atas tercantum lencana RMl menurut warna lencana
- Bentuk tulisan
- Dalam papan nama RMl disebutkan tingkatan kepengu-rusan. Contoh: PENGURUS CABANG RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH SITUBONDO Warna huruf, putih.
Penulisan RMl memakai huruf kapital, Contoh : RMl.
- Setiap pesantren anggota RMI wajib memasang logo RMI di papan nama pesantren.
- Logo RMI berada di sisi kiri atas sejajar dengan logo pondok pesantren disisi kanan.
- Lambang organisasi RMI berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran perbandingan 2 :3 panjang kali lebar.
- Warna dasar hijau, di dalamnya terdapat gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikelilingi oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih dan di bawahnya ada tulisan RMI NU.
- Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
- Warna putih : kesucian kejemihan serta kebersihan.
- Empat Persegi panjang :
- Bola Dunia : berarti berwawasan global.
- Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
- Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar RA, Umar Ibn Khatab RA, Usman Ibn Affan RA, dan Ali Ibn Abi Thalib RA).
- Empat bintang disebelah kiri; empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
- Tulisan RMI NU; singkatan dari Rabithah Ma’ahid al-lslamiyah Nahdlatul Ulama.
- Berbentuk perisai. Warna dasar hijau muda dengan lambang organisasi di tengahnya, menurut warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
- Ukuran vandel 70 x 50 cm dan dikelilingi benang kuning emas di pinggimya.
- Dipakai di acara-acara resmi atau pawai.
- Berbentuk empat persegi panjang. Tinggi sama yakni 3 cm, terbuat dari logam.
- Warna lencana sesuai dengan warna lambang.
- Dipakai pada peci sebelah kiri
- Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang resmi.
- Bendera berbentuk empat persegi panjang, ukuran 2 : 3, berlaku untuk semua tingkatan Pengurus organisasi.
- Terbuat dari kain warna hijau tua dan penulisan lambangnya bisa dibatik/cetak/sablon atau dibordir.
- Ukuran lambang dengan alas dan tinggi 50 cm, dengan warna menurut warna lambang.
- Dipakai/dikibarkan pada upacara-upacara resmi.
- Bendera tidak diperkenankan diberi garis tepi.
- Jenis kertas karton tebal.
- Warna kertas putih dan semua tulisan berwarna hitam.
- Ukuran Piagam yang dipakai 29,8 x 21 cm (A4).
- Blangko Piagam Keanggotaan RMI diproduksi oleh PP RMI.
- Hal-hal yaug belum dibahas dapat diusulkan kemudian.
NOMOR PW.RMI KODEWILAYAH
- NANGROE ACEH DS ……………………………………………………………. X
- SUMATRA UTARA ……………………………………………………………… XX
- SUMATRA BARAT ……………………………………………………………. XXX
- SUMATRA SELATAN ………………………………………………………….. LX
- RIAU ………………………………………………………………………………………. L
- BANGKA BELITUNG …………………………………………………………… LX
- BENGKULU ……………………………………………………………………….. LXX
- JAMBI ………………………………………………………………………………. LXXX
- LAMPUNG …………………………………………………………………………… XC
- DKI JAKARTA ………………………………………………………………………… C
- JAWA BARAT ………………………………………………………………………. CX
- BANTEN …………………………………………………………………………….. CXX
- JAWA TENGAH ……………………………………………………………….. CXXX
- DI JOGJAKARTA …………………………………………………………………. CXL
- JAWA TIMUR ………………………………………………………………………… CL
- KALIMANTAN BARAT ……………………………………………………….. CLX
- KALIMANTAN TIMUR ……………………………………………………… CLXX
- KALIMANTAN SELATAN ………………………………………………. CLXXX
- KALIMANTAN TENGAH ……………………………………………………. CXC
- BALI ……………………………………………………………………………………….. CC
- SULAWESI SELATAN …………………………………………………………… CCX
- SULAWESI UTARA …………………………………………………………….. CCXX
- SULAWESI TENGAH ………………………………………………………… CCXXX
- GORONTALO ……………………………………………………………………… CCXL
- SULAWESI TENGGARA ………………………………………………………… CCL
- NUSA TENGGARA TIMUR …………………………………………………. CCLX
- NUSA TENGGARA BARAT ……………………………………………….. CCLXX
- MALUKU …………………………………………………………………………….. CCXC
- PAPUA …………………………………………………………………………………… CCC
Contoh: PW. RMI DKI JAKARTA (No.PW DKI + No. PC + No. Anggota)
Pakaian resmi adalah pakaian almamater RMI yang digunakan dalam acara-acara tertentu
Ketentuan Pakaian Resmi adalah :
- Celana panjang berwarna hitam.
- Baju Koko lengan panjang berwarna putih.
- Jas berwarna coklat tua.
- Bentuk/mode jas lengan panjang dengan dua buah saku bawah.
- Di dada kiri terdapat tulisan tingkatan organisasi (contoh: Pengurus Pusat), sedangkan di dada sebelah kanan mengenakan papan nama. Lengan sebelah kiri atas diberi lambang RMI.
- Kopyah/peci Hitam.
Penggunaan seragam resmi RMI pada acara-acara resmi, yaitu:
- Forum-forum seremonial dari tingkat Pusat sampai Cabang.
- Forum Permusyawaratan dari tingkat pusat sampai Cabang, khusus pimpinan Sidang.
- Forum-forum pelantikan.
- Menghadiri undangan yang mengatasnamakan organisasi RMI baik di dalam maupun di luar RMI.
Demikian Juknis Administrasi yang telah dibuat dan untuk hal-hal yang belum termuat dalam keputus ini akan ditentukan dalam peraturan/keputusun Pengurus.
Ditetapkan di : Jakarta
Padatanggal : 9 Januari 2011 M
4 Muharram 1432 H.
PIMPINAN SIDANG
ttd ttd
Drs. AGUS MUHAMMAD AHMAD ZAINUS SHOLEH, SH
K e t u a Sekretaris
NB: Pengurus Cabang yang menghendaki file AD/ART RMI bisa menghubungi admin di
- Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH adalah ketentuan tentang aturan pengelolaan institusi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
- Tata Kelola RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH ini merupakan landnsan hukum organisasi yang berlaku di lingkungan RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH.
- RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH, selanjutnya disingkat RMI adalah salah satu perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama pada setiap jenjang kepengurusan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama khususnya ynng berkaitan dengan bidang tertentu.
- RMI bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
- RMI berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-ljma’, dan Al-Qiyas sesuai dengan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.
- RMI beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
- Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, RMI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Lambang RMI berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau dan di bawahnya ada tulisan RMI.
- Penggunaan lambang RMI di kop surat, amplop, invoice (kuitansi) dan papan nama.
- Penggunaan lambang RMI di papan nama berada di sisi kiri atas sejajar dengan lambang pondok pesantren anggota RMI disisi kanan.
- Tujuan RMI adalah:
a) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan dalam melakukan tata kelola pesantren yang maju dan berkeadilan demi kemaslahatan semua.
b) Menciptakan masyarakat pesantren yang mempunyai kemampuan sebagai agen transformasi dan perubahan sosial berdasarkan nilai-nilai luhur kepesantrenan.
c) Menciptakan jaringan dan kerjasama antar pesantren.
1. RMI mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
a) Pengurus Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
b) Pengurus Wilayah, berkedudukan di ibukota propinsi dan merupakan perangkat departementasi oraganisasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
c) Pengurus Cabang, berkedudukan di kabupaten atau kota dan merupakan perangkat departementasi organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
2. Pola hubungan organisasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI bersifat koordinatif.
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Pusat RMI dilakukan oleh PBNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Pusat RMI terdiri dari atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PBNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman, dan kepedulian dalam bidang pengembangan pesantren dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c) Divisi yang dibentuk oleh Pengurus Harian RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Pusat RMI disahkan oleh PBNU.
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Wilayah RMI dilakukan oleh PWNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Wilayah RMI terdiri atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PWNU yang membawahi bidang kepesantrenan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
c) Divisi yang dibentuk oleh pengurus harian PW RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Wilayah RMI disahkan oleh PWNU.
1. Penyusunan dan perubahan kepengurusan harian Pengurus Cabang RMI dilakukan oleh PCNU.
2. Struktur kepengurusan Pengurus Cabang RMI terdiri atas:
a) Penasehat, terdiri dari unsur PCNU yang membawahi bidang pendidikan dan perorangan yang memiliki keahlian, pengalaman dan kepedulian di bidang kepesantrenan dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Harian, terdiri atas seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
c) Divisi yang dibentuk pengurus harian PC RMI sesuai dengan kebutuhan dan dipimpin oleh seorang Koordinator.
3. Kepengurusan Pengurus Cabang RMI disahkan oleh PCNU.
Pengurus Pusat RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha ke arah tercapainya maksud dan tujuan RMI sesuai dengan keputusan Muktamar dan Rapat Kerja Nasional RMl.
- Melakukan supervisi kepada setiap jenjang kepengurusan dan institusi pesantren anggota RMI.
- Menetapkan, mengesahkan dan atau menghentikan keanggotaan institusi pesantren anggota RMl.
- Mengatur, mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMl untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Menetapkan ketentuan administrasi keuangan dan persuratan.
- Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan PBNU dalam melaksanakan program RMI.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang tidak bertentangan dengan AD/ART NU dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada PBNU.
Pengurus Wilayah RMl memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program RMl di propinsi sesuai dengan keputusan Muktamar NU, keputusan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Wilayah.
- Melakukan supervisi kepada jenjang kepengurusan Pengurus Cabang yang ada di wilayah dalam pelaksanaan program-program RMI.
- Membantu Pengurus Pusat RMl dalam mengelola dan memberdayagunakan aset-aset milik RMl untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat tentang institusi pesantren anggota RMI.
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PWNU dalam pelaksanaan program RMI.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintahan dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setahun sekali kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Pusat RMI.
Pengurus Cabang RMI memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program RMI di kabupaten/kota sesuai dengan keputusan Muktamar, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Cabang RMI.
- Melakukan supervisi dan pembinaan kepada pesantren yang menjadi anggota RMI di daerahnya dalam pelaksanaan program-program RMI.
- Mendata, Mengkoordinasi, mengelola dan mengembangkan institusi pesantren RMI.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah tentang institusi pesantren anggota RMI.
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi dengan PCNU dalam pelaksanaan program RMI.
- Melakukan kerja sama dengan institusi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan pesantren di lingkungan RMI.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sekurang-kurangnya setahun sekali kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah RMI dan Pengurus Pusat RMI.
- Memasang papan nama RMI di pesantren-pesantren.
1. Tugas Ketua adalah:
a) Mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
b) Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus RMI.
c) Memimpin Rapat Harian Lembaga dan Rapat Lengkap Lembaga.
d) Menyusun Laporan program lembaga kepada PBNU.
2. Wewenang Ketua adalah:
a) Merumuskan kebijakan umum RMI.
b) Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan RMI.
c) Menetapkan pengurus departemen dan pelaksana program RMI.
d) Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga.
e) Bersama Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan dan surat-surat penting RMI.
f) Membatalkan keputusan perangkat lembaga yang bertentangan dengan Pedoman Tatalaksana Kerja lembaga dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama bersama sekretaris dan bendahara melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
g) Bersama sekretaris dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
1. Tugas Wakil Ketua adalah:
a) Mengkordinasikan dan memimpin rapat-rapat depar-temen di bawah kendali bidangnya secara regular.
b) Melakukan inisiatif jaringan kepada pihak luar untuk pengembangan program dan mempersiapkan proposal.
c) Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
d) Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program.
2. Wewenang Wakil Ketua adalah:
a) Menjalankan kewenangan Ketua ketika berhalangan.
b) Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
c) Merumuskan strategi teknis program berdasarkan pembidangan yang ditangani.
d) Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.
- Tugas Sekretaris adalah:
a) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b) Menyusun perencanaan manajemen kelembagaan RMI termasuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) manajemen dan kinerja.
c) Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program RMI.
d) Memimpin dan mengkoordinasikan sekretariat RMI untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
e) Menjalankan manajemen lembaga, mempersiapkan dan mengkoordinasikan rapat-rapat RMI.
f) Melakukan rapat evaluasi kinerja secara regular.
g) Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan sekretaris.
- Wewenang sekretaris adalah:
a) Merumuskan manajemen administrasi dan sistem pengelolaan kesekretariatan RMI.
b) Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris.
c) Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Pusat.
d) Bersama ketua melakukan pengaturan dan pembagian tugas berkaitan dengan jaringan kerjasama dan pelaksanaan program RMI.
e) Bersama ketua dan bendahara mewakili RMI dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
1. Tugas Wakil Sekretaris adalah:
a) Membantu tugas-tugas Sekretaris.
b) Mewakili Sekretaris apabila berhalangan.
c) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris.
d) Mendampingi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan khusus yang ditangani.
2. Wewenang Wakil Sekretaris adalah:
a) Melaksanakan kewenangan Sekretaris apabila berhalangan.
b) Mendampingi wakil ketua sesuai bidang masing-masing.
1. Tugas Bendahara adalah:
a) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b) Menyusun perencanaan manajemen keuangan RMI termasuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan.
c) Menjalankan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset.
d) Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program keuangan RMI.
e) Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan.
f) Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.
g) Melakukan rapat evaluasi keuangan secara regular.
h) Menyusun laporan sesuai dengan tugas dan kewenangan bendahara.
2. Wewenang Bendahara adalah:
a) Merumuskan konsep manajemen administrasi dan pengelolaan keuangan RMI.
b) Mengatur pengelolaan keuangan PBNU dan mengkoordinasikan manajemen keuangan RMI untuk membantu efektifitas dan efisiensi pengurus lainnya.
c) Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Bendahara.
d) Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting RMI yang berkaitan dengan keuangan.
e) Bersama ketua dan sekretaris mewakili RMI dalam hal me!akukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai lembaga dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh kebijakan Pengurus Harian PBNU baik di dalam atau di luar pengadilan.
- Tugas Wakil Bendahara adalah:
a) Membantu tugas-tugas Bendahara.
b) Mewakili Bendahara apabila berhalangan.
c) Mendampingi pelaksanaan program RMI.
d) Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Bendahara.
e) Wakil Bendahara bidang operasional dan aset
f) Wakil Bendahara bidang pelaporan program.
g) Wakil Bendahara bidang audit
- Wewenang Wakil Bendahara adalah:
a) Melaksanakan kewenangan Bendahara apabila berhalangan.
b) Mendampingi pelaksanaan program kegiatan RMI sesuai bidang masing-masing.
a) Menjalankan tugas wakil ketua berdasarkan bidang khusus yang ditangani.
b) Mengkordinasikan kegiatan program di bawah kendali bidang departemen secara regular.
c) Membuat rencana strategi dan pengembangan program berdasarkan bidang khusus divisi yang ditangani.
d) Membuat laporan program bulanan, enam bulanan dan tahunan berhubungan dengan pelaksanaan program kegiatan departemen.
2. Wewenang Divisi adalah:
a) Menjalankan kewenangan Wakil Ketua ketika berhalangan.
b) Memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan program berdasarkan pembidangan departemen yang diitangani.
c) Mewakili RMI baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan dan pengembangan jaringan lembaga atas mandat yang diberikan oleh Ketua RMI.
a) Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan lembaga.
b) Menjaga keutuhan lembaga ke dalam maupun keluar.
c) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam rapat-rapat lembaga.
2. Pengurus RMI berhak:
a) Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Laksana Lembaga RMI dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
b) Memberikan pendapatdan masukan guna meningkatkan kinerja RMI.
a) Permintaan sendiri,
1) Pengurus Harian diajukan kepada Pengurus PBNU secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus RMI.
2) Pengurus Divisi diajukan kepada Pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi divisi bersangkutan.
3) Pelaksana program diajukan kepada pengurus RMI secara tertulis dengan tembusan kepada Ketua Divisi yang membidangi program bersangkutan.
b) Tidak aktif selama 3 (tiga bulan berturut-turut tanpa ada Izin dan penjelasan atau bukan karena tugas dari Pengurus NU ataupun RMI.
c) Diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengurus atau melanggar AD/ART NU.
2. Pengurus yang diberhentikan sesuai dengan ayat 1 point b dan c sebelumnya akan diberi peringatan 3 (tiga) kali. Jika tidak ada jawaban dan alasan yang logis maka akan dibuat Surat Keputusan Pemberhentian.
- Pengurus Harian Antar Waktu diusulkan dan disepakati oleh Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya diajukan kepada PBNU untuk mendapatkan pengesahan Surat keputusan.
- Pengurus Divisi Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam rapat pengurus harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
- Pelaksana Program Antar Waktu diusulkan dan ditetapkan oleh ketua dalam Rapat Pengurus Harian RMI, selanjutnya akan mendapatkan pengesahan Surat Keputusan dari RMI.
RMI mempunyai bentuk-bentuk permusyawaratan dan rapat-rapat sebagai berikut:
1. Rapat Kerja, terdiri dari:
a) Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas.
b) Rapat Kerja Wilayah, disingkat Rakerwil.
c) Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab.
2. Rapat Pengurus
- Rakernas adalah forum tertinggi dalam RMI.
- Peserta Rakernas terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah RMI.
- Rakernas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Rakernas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menetapkan program lima tahunan RMI.
- Menetapkan Tata Kelola RMI.
- Merumuskan langkah-langkah penyelesaian terhadap masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan dunia pesantren.
- Rapat Kerja Wilayah merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Wilayah RMI.
- Peserta Rapat Kerja Wilayah terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI.
- Rapat Kerja Wilayah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Rakerwil diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menetapkan program kerja Wilayah RMI.
- Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
- Rapat kerja Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat Pengurus Cabang RMI.
- Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri atas Pengurus Cabang, utusan’ institusi pesantren anggota RMI yang direkomendasikan oleh Pengurus Cabang RMI.
- Rapat Kerja Cabang sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun untuk:
- Menetapkan program kerja Cabang.
- Membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program dan masalah-masalah sosial lain yang terkait dengan pesantren.
Rapat Kerja pada setiap tingkatannya dapat dihadiri oleh peninjau atas undangan Pengurus pada tingkat bersangkutan.
Untuk kelancaran penyelenggaraan Rapat Kerja pada setiap tingkatannya, dibentuk panitia yang bertanggung jawab kepada Pengurus RMI yang bersangkutan.
- Rapat Pengurus meliputi:
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Koordinasi
- Rapat Khusus
- Peserta Rapat Pleno adalah Pengurus Harian dan Divisi-divisi pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah umum dalam pelaksanaan program RMI pada setiap tingkat kepengurusan.
- Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan tugas kepengurusan pada setiap tingkatan.
- Peserta Rapat Koordinasi adalah Pengurus Harian, Bidang- Bidang, institusi terkait dan institusi pesantren di dalam dan diluar RMI.
- Peserta Rapat Khusus adalah Ketua, Sekretaris, dan atau bidang pada setiap tingkat kepengurusan untuk membahas masalah-masalah khusus dalam pelaksanaan program.
- Rapat-rapat dapat dihadiri oleh pihak lain atas undangan Pengurus RMI pada tingkat yang bersangkutan.
- Rapat dlpimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau yang lainnya dalam kepengurusan yang disepakati forum apabila Ketua/Wakil Ketua berhalangan.
- Setiap peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. Keputusan dalam rapat diambil dengan dasar musyawarah.
- Apabila tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, keputusan dapat diambil dengan pemungutan suara/voting.
- Kekayaan RMI adalah akumulasi aset-aset material yang dimiliki organisasi untuk membiayai setiap kegiatan yang diselenggarakan RMI.
- Kekayaann RMI berbentuk tanah, sarana fisik, lahan usaha, dana yang terkumpul serta bentuk-bentuk lain yangproduktif.
- Kekayaan RMI diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infak, sadaqah, hasil pembelian, sumbangan pemerintah/swasta dan sumbangan institusi anggota RMI.
- Mekanisme pengelolaan kekayaan RMI dilakukan oleh sebuah unit yang dibentuk oleh RMI pada setiap jenjang kepengurusan. Unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Pengurus RMI dan melaporkan kegiatannya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
- Kekayaan RMI dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama.
- Ketentuan tentang perimbangan pemanfaatan kekayaan RMI diatur oleh Pengurus Pusat RMI.
Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangan RMI diaudit setiap akhir periode kepengurusan oleh akuntan publik.
- Pengurus RMI membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
- Pengurus RMI menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
- Pengurus RMI membuat laporan perkembangan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama yang membidanginya secara berkala 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tingkatannya.
- Pengurus Pusat RMI membuat laporan perkembangan kepda PBNU yang disampaikan dalam Rapat Pleno dan Konverensi Besar.
- Pengurus RMI pada bidang masing masing menyampaikan laporan perkembangan secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua RMI dalam Rapat Pengurus Lengkap RMI.
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus Nahdlatul Ulama memuat:
a) Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Rapat Kerja Pengurus RMI.
b) Pengembangan kelembagaan dan program.
c) Keuangan.
d) Inventaris dan aset organisasi.
Penyesuaian Status
Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan sejak ditetap-kannya, susunan kepengurusan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang RMI harus segera disesuaikan dengan Tata Kelola ini.
- Ketentuan-ketentuan yang isinya bertentangan dengan Tata Kelola ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kelola RMI ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.
- Tata Kelola ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada Tanggal : 4 Desember 2015 M.
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA NASIONAL RMI NU
ttd ttd
KH. IMAM JAZULI, MA. H. ABDULLOH MAS’UD. M.Si.
Ketua Sekretaris
- Ukuran kertas yang dipakai dalam surat menyurat RMI adalah A4(29,8 x 21)
- Warna putih.
- Jenis kertas: HVS
- Setiap surat yang mengatasnamakan PP, PW dan.PC RMI NU airus meggunakan Kop Surat.
- Kepala surat, letaknya di tengah atas berbentuk simetris dengan huruf besar.
- Kepala surat dan amplop memuat:
- lambang RMI dengan ukuran alas sama dengan tinggi 2,5 cm.
- Tingkatan kepengurusan organisasi.
- Tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (tidak disingkat).
- Nama wilayah kerja.
- Alamat sekretariat lengkap.
- Huruf menggunakan Arial.
- Lambang RMI dicetaksesuai wamanya dan diseragamkan pada semua tingkatan kepengurusan.
- Kepala surat dicetak dengan warna dasar putih dan warna huruf hitam
- Tulisan kepala surat terletak di sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat sekretariat dan dengan posisi simetris.
- Dibawah kepala surat (yang tidak tercetak) berturut-turut ditulis:
- Nomor :
- Lampiran :
- Hal :
- Nomor surat adalah nomor unit pada buku agenda surat-surat keluar ditambah kode-kode yang khusus dipergunakan dalam surat menyurat RMI dengan susunan dan urutan-urutan sebagai berikut: 1/ 2/3/ 4/ 5/6
Keterangan kolom:
- Nomor unit keluar (agenda)
- Diisi dengan PP: untuk Pengurus Pusat
Diisi dengan PW: untuk Pengurus Wilayah
Diisi dengan PC: untuk Pengurus Cabang
Diisi dengan Pontren: untuk Pengurus Pondok Pesantren
- Diisi dengan kode indeks yang ketentuannya sebagai berikut:
Kode Indeks umum:
A: untuk surat sekretariat
B: untuk surat-surat keuangan
C: untuk Divisi-divisi.
Kode Indeks khusus:
- SK : Surat Keputusan
- SP : Surat Pengesahan
- Sp : Surat pengangkatan/pemberhentian
- SM : Surat Mandat
- P : Instruksi Pengurus Pusat
- W : Instruksi Pengurus Wilayah
- C : Instruksi Pengurus Cabang
- PP : Siaran Pengurus Pusat
- PW : Siaran Pengurus Wilayah
- PC : Siaran Pengurus Cabang
- SR : Surat Rekomendasi
- SPT : Surat Pengantar
- Diisi dengan periodesasi kepengurusan yang sedang berjalan dengan angka romawi.
- Diisi dengan bulan, menggunakan angka arab.
- Diisi dengan tahun angka lengkap.
Contoh: 005/PP/SK/IV/10/2015
- Lampiran diisi apabita beserta surat-surat tersebut disertakan surat-surat lain, Misalnya surat keterangan, riwayat hidup, laporan, notulen, statemen dan lain sebagainya.
- Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka misalnya 2 atau 3.
- Angka pada lampiran menunjukkan macam lampiran, bukan lembaran.
- Kalau jumlah ingin disebutkan, ditulis di dalam kurung, contoh: 2 (7). Artinya lampiran ada 2 (dua) macam dengan jumlah lembaran 7 (tujuh).
- Hal ditulis isi pokok persoalan yang dibicarakan dalam surat yang akan dikirim, misalnya:
- Laporan keuangan Permohonan Audiensi
- Permohonan pengesahan
- Tulisan mengenai pokok/hal surat ini harus dimengerti oleh si alamat, tidak perlu terlalu panjang.
- Alamat adalah menunjukkan kepada siapa surat tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali yang bersifat massal.
- Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi dalam lingkungan RMI menggunakan kata-kata “Kepada Yth” titik satu.
- Alamat dan tujuan terletak 3 (tiga) spasi lurus di bawah isi pokok/hal.
- Isi surat adalah uraian dari inti surat.
- Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan hormat
- Isi surat menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
- Kalau menggunakan singkatan hendaknya dipakai singkatan yang lazim dipakai umum.
- Isi surat keseluruhan berbentuk blok Stil (lurus sisi kiri).
- Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi surat dan ukuran kertas secara proporsional.
- Kosongkan ¼ bagian halaman muka surat sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.
- Kata pembuka untuk surat-surat RMI adalah:
- Assalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Kata penutupnya adalah:
- Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Wassalamu’alaikum Wr. Wb. (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk surat-surat umum RMI,. kecuali SK, Instruksi, Pengesahan dan Mandat.
- Kata pembuka dan penutup terletak di garis alinea.
- Tangggal surat ditulis di sebelah kanan bawah.
- Tanggal surat didahului oleh nama kota (kedudukan kantor organisasi).
- Surat-surat dalam organisasi RMI harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh:
Jakarta, 01 Muharram 1432 H
07 Desember 2015 M
- Setiap surat harus menyebut dengan jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat kepengurusan di wilayah kerja masing-masing dan ditulis dengan huruf kapital.
- Penanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris: Ketua ditulis sebelah kiri dan sekretaris ditulis sebelah kanan, masing-masing dengan huruf besar dan diberi garis bawah tanpa tanda kurung.
- Tingkatan-tingkatan pejabat organisasi harus ditulis dengan angka romawi, bukan dengan huruf, misalnya: Ketua I, Sekretaris II, dan sebagainya.
- Nama yang menjabat hendaknya ditulis di atas nama jabatan bukan sebaliknya dan penulisan jabatan ditulis dengan huruf kecil dicetak miring.
- Penulisan tingkatah organisasi (PP, PW dan PC) ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah-tengah.
Contoh:
PENGURUS CABANG
RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH
KOTA TANGERANG SELATAN
MOH. SUWANDI. MM. H. M. SHOLEH, M.Si.
Ketua Sekretaris
- Dalam setiap pengiriman surat dan penandatanganan surat harus mempergunakan stempel organisasi yang disahkan.
- Stempel dibubuhkan pada ruang antara nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat RMI.
Keputusan RMI terdiriatas3 (tiga) macam:
- Keputusan Pengurus Pusat disingkat KPP.
- Keputusan Pengurus Wilayah disingkat KPW.
- Keputusan Pengurus Cabang disingkat KPC
- Instruksi adalah:
- Surat perintah untuk menjalankan hasil keputusan, peraturan atau hasil-hasil rapat.
- Perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari yang lebih tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/ badan/ lembaga yang lebih rendah jabatan/ kedudukannya disertai dengan petunjuk pelaksanaannya serta petunjuk teknisnya.
Contoh:
- Instruksi pendataan anggota yang disertai dengan tata cara rnengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
- Instruksi untuk mengadakan Rakerwil atau Rakercab.
- Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
- Instruksi Pengurus Pusat disingkat Ins. PP.
- Instruksi Pengurus Wilayah disingkat Ins. PW.
- Instruksi Pengurus Cabang disingkat Ins. PC.
- Siaran adalah:
- Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi organisasi.
- Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu peristiwa baik yang bersifat umum maupun khusus terkait masalah-masalah kepesantrenan.
- Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap organisasi RMI terhadap sesuatu sebagaimana point sebelumnya.
- Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media massa dengan tembusan kepada badan/lembaga/orang dari yang lebih tinggi jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau kedudukannya sesuai dengan isi pokok surat.
Contoh:
- Siaran tentang sikap PP RMI terhadap politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
- Siaran tentang pengiriman pelajar ke luar negeri.
- Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga) tingkatan organisasi RMI yaitu:
- Siaran Pengurus Pusat disingkat Si. PP
- Siaran Pengurus Wilayah disingkat Si. PW
- Siaran Pengurus Cabang disingkat Si. PC
- Surat Keputusan mempunyai bentuk tertentu dengan pembukaan resmi tertulis: (Dianjurkan menggunakan huruf Arab)
- Surat Keputusan memuat 3 (tiga) bagian, sebagai berikut:
- Konsideran: Menimbang, Mengingat, Memperhatikan.
- Diktum: Isi keputusan.
- Alamat/tujuan surat
Penjelasan:
Konsideran terdiri:
- Menimbang : yaitu pertimbangan-pertimbangan dan dorongan hal-hal yang menyebabkan mengapa pernyataan/ keputusan dikeluarkan.
- Mengingat : yaitu peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar dikeluarkannya keputusan.
- Memperhatikan saran-saran dan atau Surat Permohonan dari PW, PC, dan pihak lain. Diktum memuat rumusan keputusan pokok/isi yang merupakan bagian terpenting dari surat keputusan.
Alamat terdiri:
- Tulisan nama orang/instansi/lembaga di mana surat keputusan tersebut ditujukan.
- Domisili atau tempat orang/instansi/lembaga yang diletakkan di bagian bawah sebelah kiri surat.
- Urutan penyebutan dimulai dari orang/badan/lembaga yang lebih tinggi.
- Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua dan Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan setelah melalui Rapat Harian.
- Surat pemberhentian dibuat oleh ketua dan sekretaris setelah mengadakan musyawarah Badan Harian untuk memberhentikan personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.
- Surat Rekomendasi adalah surat persetujuan secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang terhadap hasil keputusan secara musyawarah.
- Surat Rekomendasi bisa berarti surat usulan yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada kepngurusan setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul Ulama) dan atau nevennya.
- Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru, kewenangan pembuatannya diserahkan kepada Pengurus Wilayah (PW).
- Rekomendasi PW diberikan, setelah PW menerima surat permohonan rekomendasi bersama tembusan permohonan pengesahan Pengurus cabang yang bersangkutan.
- Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP dan PC RMI yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang bersangkutan.
- Surat rekomendasi ini merupakan pengesahan sementara kepada Pengurus cabang sarripai dengan turunnya surat pengesahan dari PP
- Untuk rekomendasi umum (ayat 2) diserahkan kepada kebijaksanaan masing-rnasing tingkat kepengurusan.
- Surat kuasa mempunyai bentuk tersendiri.
- Surat kuasa adalah surat pemberian hak dari seseorang/ badan kepada orang/ lembaga lain.
- Surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang/ tembaga yang memberi kuasa.
- Dalam surat kuasa harus disebut dengan jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
- Surat kuasa harus menyebut dengan jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
- Surat kuasa harus menyebut sejak kapan mulai dan berakhirnya masa berlakunya surat kuasa tersebut.
- Surat mandat adalah surat pemberian kuasa organisasi/ seseorang kepada orang lain.
- Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
- Dalam surat mandat harus disebut dengan jelas nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
- Surat mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
- Setiap jenis kegiatan yang mempunyai bobot dan/atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan syarat membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
- Surat mandat diberikan kapada penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada ringkat kepengurusan tertentu.
- Surat mandat harus menyebutkan sejak kapan mulai dan akhir mas berlakunya surat mandat.
- Setelah mandat itu betul-betul dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara tertulis.
- Laporan adalah suatu pemberitahuan resmi yang berupa pertangungjawaban terhadap yang berwenang atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada seseorang/lembaga.
- PP membuat laporan kepada PBNU setiap semester.
- PW berkewajiban memberi laporan kegiatan kepada PP dan PWNUsetempat setiap semester.
- PC berkewajiban memberi laporan kepada PW dan PCNU setem\pat setiap semester sekali.
- Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb:
Bagian I memuat:
- Nama Pengurus RMI (PP, PW dst).
- Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP.
- Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya oleh PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
- Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah Alamat sekretariat.
Bagian II memuat kegiatan-kegiatan keluar maupun ke dalam.
Bagian III memuat kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bagian IV memuat saran-saran kepada yang diberi laporan.
- Notulasi adalah catatan singkat/rangkuman tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan Iain-lain yang dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
- Isi notulasi yang terpenting adalah:
- Tempat kejadian.
- Waktu mulai dan berakhir.
- Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan (bagi yang hadir) peserta/ anggota rapat.
- Nama dan jabatan pembuat notulasi.
- Nama dan jabatan yang memimpin.
- Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
- Keputusan yang diambil.
- Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman dalam hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi RMl yang dikirim baik melalui pos atau kurir.
- Buku ekspedisi sebagai tanda bukti bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
- Buku ekspedisi/pengiriman untuk surat-surat yang melalui pos atau kurir berbentuk kolom sbb:
– Kolom 1: Nomor urut.
– Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
– Kolom 3: Isi ringkas.
– Kolom 4: Tanggal pengiriman.
– Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
– Kolom 6: Lampiran
– Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.
- Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang terjadi karena pekerjaan aksi, transaksi dan dokumentasi yang disimpan sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiapkan untuk melaksanakan tindakan-tindakan selanjutnya.
- Kegunaan arsip:
- Untuk pembuktian
- Untuk korespondensi
- Untuk penyusunan sejarah
- Untuk statistik
- Untuk publikasi
- dan Iain-Iain
- Arsip surat keluar.
- Untuk surat-surat keluar PP, PW dan PC, supaya menyediakan brief ordner/map, untuk menyimpan seluruh surat-surat keluar.
- Surat-surat ynag diarsipkan disusun dengan nomor urut.
- Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
- PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
- Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PP.
- Untuk surat-surat kepada PBNU, lembaga dan lajnah serta badan otonom.
- Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
- Untuk surat-surat umum
- PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
- Untuk surat-surat rekomendasi PC.
- Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PW.
- Untuk surat-surat kepada PWNU, dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern
- Untuk surat-surat umum
- PC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat keluar:
- Untuk surat-surat pengesahan Pesantren binaan.
- Untuk surat-surat peraturan, keputusan, instruksi dan siaran PC.
- Untuk surat-surat kepada PCNU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
- Untuk surat-surat umum.
- Arsip Surat Masuk
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map surat-surat masuk:
- Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari PW dan PC.
- Untuk surat-surat intern organisasi RMI (selain permohonan pengesahan).
- Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat ekstern organisasi.
- Map khusus formulir keanggotaan.
- PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map:
- Untuk surat-surat dari PR.
- Untuk surat-surat permohonan rekomendasi kepengurusan PC.
- Untuk surat-surat dari PC dalam wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
- Untuk surat-surat dari PW NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat dari orang/lembaga/organisasi ekstern.
- Map khusus data anggota.
- PC harus menyediakan sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map:
- Untuk surat-surat dari PR.
- Untuk surat-surat dari PW.
- Untuk surat-surat permohonan pengesahan dari pesantren binaan.
- Untuk surat-surat dari pesantren binaan (selain permohonan pengesahan).
- Untuk surat-surat dari PC NU dan neven-nevennya serta badan otonom.
- Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/ organisasi ekstern.
- Map khusus data anggota.
- Cap agenda berbentuk empat persegi panjang.
- Setiap penerima surat harus dicap dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
- Nomor urut buku agenda surat masuk.
- Tanggal kapan surat masuk, dibuka.
- Tanggai kapan surat tersebut dibalas.
- Nomor urut dalam buku agenda surat keluar.
- PP, PW dan PC harus mempunyai buku data/profile singkat anggota RMI (pesantren).
- Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai berikut:
- kolom A : nomor urut (PC).
- kolom B : nomor PP sesuai dengan nomor tanda anggota.
- kolom C : nama Pesantren anggota RMI.
- kolom D : Alamat dan No. Telp
- kolom E : Nama Pengasuh/Direktur
- kolom F : Tanggal masuk.
- kolom G : Jumlah Santri (Laki-laki dan perempuan)
- kolom H : keterangan (misalnya untuk keterangan, kapan menerima tanda anggota, kapan diperbaharui dll).
- Setiap PP, PW, PC harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang milik organisasi yang ada.
- Kolom-kolom buku inventaris sebagai berikut:
- kolom A : nomor unit barang.
- kolom B : nomor satuan/jenis barang.
- kolom C : jumlah barang.
- kolom D : asal barang.
- kolom E : harga barang (Kalau didapat dari membeli).
- kolom F : tanggal mulai dipakai.
- kolom G : tanggal tidak dipakai lagi.
- kolom H : keterangan (untuk mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis).
- Disposisi adalah petunjuk/catatan keterangan tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
- Disposisi ini ditulis di halaman surat bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
- Yang memberi disposisi hendaknya memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
- Disposisi hendaknya dibuat secara singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
- Jika disposisi memerlukan kalimat agak panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
- Disposisi Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL (Diajukan Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh Pengurus yang m.aksudnya surat-surat tersebut perlu dijawab tetapi belum dapat dikerjakan segera (ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang dikenal dengan istilah “kleper”.
- Disposisi Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah tanda sebagaimana ayat (f) yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu dijawab atau diselesaikan, sehingga sudah dapat disimpan dalam map dep.
- Yang dimaksud dengan surat bersama adalah surat yang dikeluarkan atas nama RMI dengan organisasi lain.
- Surat bersama dapat dibuat apabila isi surat tersebut menyangkut kepentingan bersama.
- Surat bersama cukup ditandatangani oleh salah satu unsur Pengurus harian RMI yang ditunjuk dan salah satu unsur Pengurus harian Badan Otonom NU atau Ormas yang ditunjuk berikut stempel yang bersangkutan.
- Surat bersama memuat kolom-kolom a/b/c/d/e.
Penjelasan:
kolom a : nomor urut surat keluar bersama.
kolom b : tingkatan organisasi.
kolom c : tulis RMI-organisasi lain
kolom d : bulan pengeluaran surat bersama.
kolom e : tahun yang sedang berjalan.
Contoh : 07/ PC/ RMI-Banom NU,OKP/111/02
- Bila tidak memiliki kop bersama, dapat menggunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki RMI/Banom NU/OKP.
- Apabila kop surat bersama tidak tercetak, maka kop tulisan RMl-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana pembuatan Kop surat tercetak.
- Kop penutup surat dapat disingkat dalam satu jajaran baris.
Contoh: Pengurus Cabang RMl- Banom NU/OKP. Bandung.
- Stempel organisasi berbentuk bulat dengan tulisan Rabithah Ma’ahid Islamiyah. Di tengahnya terdapat lambang RMl dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang.
- Warna tinta stempel adalah hijau.
- Pembuatan stempel dilakukan oleh Pengurus organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh yang ada dan diberi tanda daerahnya.
- Papan nama RMl adalah papan nama organisasi yang diperlihatkan secara umum di depan kantor sekretariat.
- Papan nama dimaksudkan untuk menunjukkan keberadaan organisasi RMl sesuai dengan kedudukan dan tingkatan yang bersangkutan.
- Bentuk papan nama (name board) untuk PP, PW, dan PC mempunyai bentuk yang sama, yaitu empat persegi panjang.
- Ukuran:
- Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
- Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
- Untuk PC berukuran 140 x 70 cm (skala 2:1).
- Warna:
- Warna dasar hijau muda.
- Warna huruf, putih.
- Warna garis tepi, kuning.
Di sudut sebelah atas tercantum lencana RMl menurut warna lencana
- Bentuk tulisan
- Dalam papan nama RMl disebutkan tingkatan kepengu-rusan. Contoh: PENGURUS CABANG RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH SITUBONDO Warna huruf, putih.
Penulisan RMl memakai huruf kapital, Contoh : RMl.
- Setiap pesantren anggota RMI wajib memasang logo RMI di papan nama pesantren.
- Logo RMI berada di sisi kiri atas sejajar dengan logo pondok pesantren disisi kanan.
- Lambang organisasi RMI berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran perbandingan 2 :3 panjang kali lebar.
- Warna dasar hijau, di dalamnya terdapat gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikelilingi oleh 9 (sembilan) bintang, 5 (lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa yang terbesar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah garis khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih dan di bawahnya ada tulisan RMI NU.
- Warna hijau : kebenaran, kesuburan serta dinamis.
- Warna putih : kesucian kejemihan serta kebersihan.
- Empat Persegi panjang :
- Bola Dunia : berarti berwawasan global.
- Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul Ulama, yang diartikan Satu bintang besar paling atas: Nabi Muhammad SAW.
- Empat bintang di sebelah kanan: empat sahabat Nabi (Abu Bakar RA, Umar Ibn Khatab RA, Usman Ibn Affan RA, dan Ali Ibn Abi Thalib RA).
- Empat bintang disebelah kiri; empat madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali).
- Tulisan RMI NU; singkatan dari Rabithah Ma’ahid al-lslamiyah Nahdlatul Ulama.
- Berbentuk perisai. Warna dasar hijau muda dengan lambang organisasi di tengahnya, menurut warna lambang, berukuran garis tengah 60 cm.
- Ukuran vandel 70 x 50 cm dan dikelilingi benang kuning emas di pinggimya.
- Dipakai di acara-acara resmi atau pawai.
- Berbentuk empat persegi panjang. Tinggi sama yakni 3 cm, terbuat dari logam.
- Warna lencana sesuai dengan warna lambang.
- Dipakai pada peci sebelah kiri
- Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan, rapat-rapat yang resmi.
- Bendera berbentuk empat persegi panjang, ukuran 2 : 3, berlaku untuk semua tingkatan Pengurus organisasi.
- Terbuat dari kain warna hijau tua dan penulisan lambangnya bisa dibatik/cetak/sablon atau dibordir.
- Ukuran lambang dengan alas dan tinggi 50 cm, dengan warna menurut warna lambang.
- Dipakai/dikibarkan pada upacara-upacara resmi.
- Bendera tidak diperkenankan diberi garis tepi.
- Jenis kertas karton tebal.
- Warna kertas putih dan semua tulisan berwarna hitam.
- Ukuran Piagam yang dipakai 29,8 x 21 cm (A4).
- Blangko Piagam Keanggotaan RMI diproduksi oleh PP RMI.
- Hal-hal yaug belum dibahas dapat diusulkan kemudian.
NOMOR PW.RMI KODEWILAYAH
- NANGROE ACEH DS ……………………………………………………………. X
- SUMATRA UTARA ……………………………………………………………… XX
- SUMATRA BARAT ……………………………………………………………. XXX
- SUMATRA SELATAN ………………………………………………………….. LX
- RIAU ………………………………………………………………………………………. L
- BANGKA BELITUNG …………………………………………………………… LX
- BENGKULU ……………………………………………………………………….. LXX
- JAMBI ………………………………………………………………………………. LXXX
- LAMPUNG …………………………………………………………………………… XC
- DKI JAKARTA ………………………………………………………………………… C
- JAWA BARAT ………………………………………………………………………. CX
- BANTEN …………………………………………………………………………….. CXX
- JAWA TENGAH ……………………………………………………………….. CXXX
- DI JOGJAKARTA …………………………………………………………………. CXL
- JAWA TIMUR ………………………………………………………………………… CL
- KALIMANTAN BARAT ……………………………………………………….. CLX
- KALIMANTAN TIMUR ……………………………………………………… CLXX
- KALIMANTAN SELATAN ………………………………………………. CLXXX
- KALIMANTAN TENGAH ……………………………………………………. CXC
- BALI ……………………………………………………………………………………….. CC
- SULAWESI SELATAN …………………………………………………………… CCX
- SULAWESI UTARA …………………………………………………………….. CCXX
- SULAWESI TENGAH ………………………………………………………… CCXXX
- GORONTALO ……………………………………………………………………… CCXL
- SULAWESI TENGGARA ………………………………………………………… CCL
- NUSA TENGGARA TIMUR …………………………………………………. CCLX
- NUSA TENGGARA BARAT ……………………………………………….. CCLXX
- MALUKU …………………………………………………………………………….. CCXC
- PAPUA …………………………………………………………………………………… CCC
Contoh: PW. RMI DKI JAKARTA (No.PW DKI + No. PC + No. Anggota)
Pakaian resmi adalah pakaian almamater RMI yang digunakan dalam acara-acara tertentu
Ketentuan Pakaian Resmi adalah :
- Celana panjang berwarna hitam.
- Baju Koko lengan panjang berwarna putih.
- Jas berwarna coklat tua.
- Bentuk/mode jas lengan panjang dengan dua buah saku bawah.
- Di dada kiri terdapat tulisan tingkatan organisasi (contoh: Pengurus Pusat), sedangkan di dada sebelah kanan mengenakan papan nama. Lengan sebelah kiri atas diberi lambang RMI.
- Kopyah/peci Hitam.
Penggunaan seragam resmi RMI pada acara-acara resmi, yaitu:
- Forum-forum seremonial dari tingkat Pusat sampai Cabang.
- Forum Permusyawaratan dari tingkat pusat sampai Cabang, khusus pimpinan Sidang.
- Forum-forum pelantikan.
- Menghadiri undangan yang mengatasnamakan organisasi RMI baik di dalam maupun di luar RMI.
Demikian Juknis Administrasi yang telah dibuat dan untuk hal-hal yang belum termuat dalam keputus ini akan ditentukan dalam peraturan/keputusun Pengurus.
Ditetapkan di : Jakarta
Padatanggal : 9 Januari 2011 M
4 Muharram 1432 H.
PIMPINAN SIDANG
ttd ttd
Drs. AGUS MUHAMMAD AHMAD ZAINUS SHOLEH, SH
K e t u a Sekretaris
NB: Pengurus Cabang yang menghendaki file AD/ART RMI bisa download disini
Discussion about this post