• Call: +62 812 7823 4876
  • E-mail: pwrmisumsel@gmail.com
  • Login
  • Register
PW RMI NU Sumsel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Dakwah
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel
No Result
View All Result
PW RMI Sumsel
No Result
View All Result
Home Aspirasi

Merebaknya Konflik Agraria akan Menjadi Bahasan di Muktamar ke 34 NU

undang-undang belum berpihak kepada rakyat kecil

PWRMISumsel by PWRMISumsel
24 November 2021
in Aspirasi, Bahtsul Masail, Seputar NU
Reading Time: 3 mins read
0
Merebaknya Konflik Agraria akan Menjadi Bahasan di Muktamar ke 34 NU

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU, KH Mujib Qulyubi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Baca Juga

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

9 Masyayikh NU Sepakat Jadwal Muktamar ke 34 Diundur Hingga Januari 2022

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendatang akan membahas berbagai masalah. Salah satunya soal aturan pertanahan yang hingga kini dinilai belum atau bahkan tidak memihak rakyat kecil.

Aturan mengenai pertanahan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Yang kita sorot adalah soal pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa undang-undang kita tidak (atau) belum berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU KH Mujib Qulyubi kepada NU Online usai melangsungkan rapat komisi di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, para transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun menggunakan dan membabat lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah.

“Tetapi begitu ada konsorsium atau perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Tetapi itu kan ke luar. Sementara yang capek-capek dan payah-payah membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung-katung dan tidak jelas keberadaan tanah itu,” terang Kiai Mujib.

Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran muktamar mendatang. Kiai Mujib menegaskan, NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan oleh peraturan tersebut.

“(NU) harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang ‘terugikan’ dalam tanda kutip oleh peraturan Reforma Agraria ini,” terang Kiai Mujib.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah ini sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan ini juga akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.

“Insyaallah soal tanah ini bukan hanya qanuniyah tetapi juga waqi’iyah dan maudhuiyah akan mengeroyok akan memunculkan soal-soal tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing,” pungkasnya.

Laporan Konflik Agraria 2020

Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat, sepanjang 2020 telah terjadi 241 letusan konflik agraria akibat berbagai praktik perampasan tanah dan penggusuran.

Konflik itu tersebar di 359 kampung atau desa, melibatkan 135.337 kepala keluarga di atas tanah seluas 624.272,711 hektar. Letusan-letusan konflik itu terjadi di semua sektor.

Sektor perkebunan menjadi penyebab letusan konflik agraria tertinggi sebanyak 122 letusan konflik, disusul sektor kehutanan (41), pembangunan infrastruktur (30), bisnis properti (20), pertambangan (12), fasilitas militer (11), pesisir dan pulau-pulau kecil (3), serta agribisnis (2).

Konflik agraria di sektor perkebunan tercatat naik 28 persen. Dari 87 letusan konflik pada 2019 menjadi 122 kasus pada 2020.

Sementara sektor kehutanan naik hingga 100 persen.Dari 20 konflik pada 2019 menjadi 41 kasus pada 2020. Secara angka total, konflik agraria dapat disebut menurun. Namun, penurunan tersebut tidak siginfikan hanya 14 persen atau tidak sebanding dengan minusnya pertumbuhan ekonomi yang penurunannya mencapai 200 persen.

Dari keseluruhan konflik sebanyak 241 kasus, 69 persen di antaranya terjadi di dua sektor klasik, yakni perkebunan dan kehutanan.

Di sektor perkebunan, berdasarkan pemilikan badan usaha, konflik akibat perkebunan BUMN sebanyak 12 kasus dan perkebunan swasta 106 kasus.

Sementara jika berdasarkan komoditasnya, perkebunan sawit sebanyak 101 konflik. Selanjutnya diikuti perusahaan perkebunan komoditas tebu, karet, teh, kopi, dan lainnya.

Di sektor kehutanan, letusan konflik agraria sepanjang 2020, terjadi akibat aktivitas perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 34 konflik, hutan lindung 6 konflik, dan perusahaan HPH 1 konflik.

Sementara itu, akibat proyek pembangunan infrastruktur pada 2020 telah melahirkan 30 letusan konflik agraria. Pembangunan ini didominasi oleh beragam proyek strategis nasional (PSN) dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yakni sebanyak 17 letusan konflik.

Konflik-konflik itu terjadi mulai dari pembangunan jalan tol, bandara, kilang minyak, pelabuhan, hingga pembangunan infrasturktur pendukung pariwisata premium seperti Danau Toba, Labuan Bajo, dan Mandalika.

Sisanya akibat pembangunan stasiun, bendungan dan gelanggang olah raga (GOR).

Selanjutnya, konflik agraria yang berkaitan dengan fasilitas milter akibat klaim aset TNI sebanyak 9 kasus, pusat latihan tempur (1) dan landasan udara (1). Di sektor pesisir kelautan yaitu tambak (1), reklamasi (1) dan pulau kecil (1).

Di sektor bisnis properti, letusan konflik agraria terjadi akibat klaim aset pemerintah (8), pembangunan kawasan perumahan (6), real estate (2), kawasan industri (2), resort (1), dan perkantoran (1).

Selanjutnya, konflik agraria di sektor pertambangan didominasi pertambangan semen (4), emas (3), batubara (2), pasir, geotermal dan nikel masing-masing satu kali.

Terakhir, di sektor agribisnis diakibatkan oleh pembangunan food estate dan peternakan masing-masing satu kasus. Sebanyak 30 provinsi terdampak konflik agraria. Pulau Sumatera mendominasi konflik agraria yang terjadi.

Lima besar provinsi dengan letusan konflik agraria terbanyak terjadi di Riau sebanyak 29 letusan konflik, Jambi (21), Sumatra Utara (18), Sumatra Selatan (17) dan Nusa Tenggara Timur 16 letusan konflik.

Sumber: NU Online

SendShare2Tweet1ShareSend
Previous Post

Keputusan PBNU untuk Mengundurkan Jadwal Muktamar Ditentang 27 PWNU

Next Post

PWNU Sumsel: Sebaiknya Muktamar ke 34 NU Diundur, Tidak Perlu Tergesa-gesa

Related Posts

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

1 February 2022
82
Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

1 February 2022
173

Discussion about this post

Cek Update

Pondok Pesantren Daarul Mumtaz Karang Melati OKU Timur

Pondok Pesantren Daarul Mumtaz Karang Melati OKU Timur

1 March 2023
Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

1 February 2022
Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

Bulan Rajab Tiba; Inilah Beberapa Amaliyah Utama untuk Bulan Rajab

1 February 2022

Terpopuler

  • Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

    Memahami Pedoman Tata Kelola Organisasi RMI NU

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Mengenal Tugas, Visi dan Misi Rabithah Ma’ahid Islamiyah

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Bagaimana Hukum Kirim Stiker atau Copy-paste Ucapan Duka Cita

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Panitia Muktamar NU ke 34 di Lampung Terbentuk, Berikut ini Susunannya

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pondok Pesantren Ar-Rahman, Tegal Binanung, Plaju Darat Palembang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
PW RMI Sumsel

Info Link RMI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Profil Pesantren
  • Buat Akun
  • Ikut Posting

PW RMI Sumsel

  • Jl. Mayor Salim Batubara Lr. Nurul Huda No.1988, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan 30116
  • Telepon: 0812 7823 4876, 0811 866 869
  • E-Mail: pwrmisumsel@gmail.com

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Santri

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Dakwah
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Santri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist