Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang rencananya akan digelar pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung, kemungkinan akan ditunda atau diundur jadwal pelaksanaannya.
Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini memastikan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 di Lampung itu ditunda karena adanya kebijakan pemerintah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan pelaksanaannya,” kata Helmy dalam keterangannya yang sudah diizinkan dikutip, Kamis (18/11).
Terkait penundaan tersebut, Helmy juga menyebut adanya aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal ini kebetulan bertepatan dengan Hari Lahir NU.
Meski demikian, Ia belum bisa menyampaikan tanggal resmi Muktamar NU akan digelar usai ditunda. Keputusan itu nantinya akan dibahas oleh rapat pengurus PBNU.
“Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam, ” ujar Helmy.
Seperti diketahui, salah satu agenda Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang adalah mencari kepemimpinan baru untuk ormas Islam terbesar di Indonesia ini dengan memilih Ketua Umum PBNU.
Sejauh ini sudah ada dua bakal calon kandidat yang santer bakal maju, yaitu Ketum petahana PBNU Said Aqil Siradj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.
Sebagai informasi, Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (rmi/dms)
Discussion about this post