Seperti tahun kemarin (2020 -red), tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat yang akan merayakan lebaran idul fitri tahun 1442 H.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah antara 6 – 17 Mei 2021.
Larangan juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Untuk memastikan aturan ini dilaksanakan, petugas kepolisian dan dinas terkait dikerahkan guna melakukan penyekatan di jalan-jalan yang dilalui oleh pemudik.
Tujuan dikeluarkannya larangan tersebut adalah untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Menyikapi larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumsel menghimbau masyarakat, khususnya umat muslim, untuk mematuhinya.
Wakil Rois Syuriah PWNU Sumsel KH M Ali Mohsin mengatakan pentingnya masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah tentang larangan mudik. Selain untuk disiplin melaksanakan protapkes Covid-19, ini juga sebagai implementasi dalam kita menjalankan ajaran agama.
“Sesuai ajaran agama, kita diminta untuk taat kepada Allah SWT, taat kepada Rasul dan juga taat kepada pemimpin, dalam hal ini pemerintah. Maka, kepada segenap warga Sumsel baik yang ada di Sumsel atau yang sedang berada di luar Sumsel, kita harus patuhi aturan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik,” jelas KH Ali Mohsin.
Harus diakui, tambah KH Ali Mohsin, kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protapkes Covid-19 relatif rendah. Akibatnya penyebaran virus ini juga sulit dikendalikan.
Untuk itu, atas nama PWNU, KH Ali Mohsin mengajak semua pihak, khususnya umat Islam untuk berkontribusi positif, salah satunya dengan mematuhi protapkes.
“Semoga Allah SWT melihat upaya kita dalam menghalau virus ini dan Dia segera menghapus virus ini dari hidup kita sehingga kita bisa segera menjalani rutinitas kita secara normal kembali,” harap KH Ali Mohsin. (rmi/da)
Discussion about this post