• Call: +62 812 7823 4876
  • E-mail: [email protected]
  • Login
  • Register
PW RMI NU Sumsel
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Penyuluhan
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel
No Result
View All Result
PW RMI Sumsel
No Result
View All Result
Home Bahtsul Masail

Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama NU

Zakat fitrah dikeluar paling lambat sebelum shalat idul fitri

PWRMISumsel by PWRMISumsel
10 May 2021
in Bahtsul Masail
Reading Time: 3 mins read
0
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama NU

Baca Juga

No Content Available
Memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri, setiap muslim wajib membayar atau mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah ini bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Mustahik Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
  1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

  • Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
  • Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
  • Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
      فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
      Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah).
  • Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
  • Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar’i.
  • Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
  • Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala.
  • Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
    آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
    Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

    Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:

  • Anak cucu keluarga Rasulullah SAW.
  • Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

Oleh:

KH A. Nuril Huda, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
SendShareTweetShare
Previous Post

PW NU Sumsel Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H

Next Post

Al-Aqsa Diserang Israel, NU Jatim Ajak Kaum Muslimin Baca Qunut Nadzilah

Related Posts

No Content Available

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cek Update

Al-Aqsa Diserang Israel, NU Jatim Ajak Kaum Muslimin Baca Qunut Nadzilah

Al-Aqsa Diserang Israel, NU Jatim Ajak Kaum Muslimin Baca Qunut Nadzilah

10 May 2021
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama NU

Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama NU

10 May 2021
PW NU Sumsel Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H

PW NU Sumsel Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H

9 May 2021

Terpopuler

  • Melalui RMI Sumsel, Hernoe Roesprijadji Rintis Program Gas Masuk Pesantren

    Melalui RMI Sumsel, Hernoe Roesprijadji Rintis Program Gas Masuk Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tugas, Visi dan Misi Rabithah Ma’ahid Islamiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PW NU Sumsel Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 1442 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Berdirinya Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Baru RMI Sumsel Adakan Audiensi dengan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PW RMI Sumsel

Info Link RMI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Profil Pesantren
  • Buat Akun
  • Ikut Posting

PW RMI Sumsel

  • Jl. Mayor Salim Batubara Lr. Nurul Huda No.1988, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan 30116
  • Telepon: 0812 7823 4876, 0811 866 869
  • E-Mail: [email protected]

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Sriwijaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kategori
    • Bahtsul Masail
    • Ulama
    • Pustaka
    • Seputar RMI
    • Penyuluhan
    • Program RMI
  • Network
    • Nu Online
    • RMI NU Pusat
    • PW NU Sumsel

© 2021 PW RMI Sumsel by Info Sriwijaya

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist